https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Habiburokhman: Kasus Andrie Yunus Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan

Samrut Lellolsima | Rabu, 18/03/2026 19:52 WIB



Panja ini bukan formalitas. Ini bentuk tekanan politik agar kasus ini dibuka seterang-terangnya. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Parlementaria)

 

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Namun, ia menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak boleh berhenti sebatas identitas pelaku semata.

Baca juga :
Singgung Kasus Nadiem, Prof Romli Dorong Revisi Menyeluruh UU Tipikor

“Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa ini. Tapi kami tegaskan, proses hukum harus berjalan sampai ke akar, tidak boleh berhenti di pelaku lapangan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/3).

Sebagai bentuk keseriusan, Komisi III DPR RI langsung mengambil langkah politik dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawal kasus tersebut. Panja ini akan menjadi instrumen pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum, termasuk membuka ruang pendalaman melalui rapat kerja bersama Polri, LPSK, serta kuasa hukum korban.

Baca juga :
Baleg DPR: Kewenangan Hitung Kerugian Negara Milik BPK

“Panja ini bukan formalitas. Ini bentuk tekanan politik agar kasus ini dibuka seterang-terangnya. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Habiburokhman juga menyoroti pentingnya perlindungan maksimal bagi korban. Ia meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak hanya fokus pada Andrie Yunus, tetapi juga menjangkau keluarga serta pihak lain yang berpotensi terdampak.

Baca juga :
DPR Desak Pemerintah Serius Berantas Sindikat Judol Internasional

Politikus Gerindra ini menilai, negara tidak boleh setengah hati dalam menangani korban kekerasan brutal seperti ini. Ia mendorong LPSK bekerja lintas sektor dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk memastikan seluruh proses pemulihan korban, baik medis maupun psikologis, terpenuhi secara menyeluruh.

“Pemulihan korban harus total. Negara wajib hadir, bukan hanya saat kejadian, tapi sampai korban benar-benar pulih,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan menyangkut rasa aman publik dan kebebasan sipil. Karena itu, DPR memastikan akan terus mengawal hingga proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan.

“Ini bukan hanya soal satu korban. Ini soal pesan negara terhadap kekerasan dan teror. Tidak boleh ada toleransi,” pungkasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Habiburokhman Gerindra aktivis KontraS Andrie Yunus Panitia Kerja

Terpopuler

Senin, 22/06/2026 03:03 WIB
Gaya Hidup

30 Contoh Ucapan HUT Jakarta, Cocok untuk Postingan Medsos

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Senin, 22/06/2026 12:42 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Austria

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777