https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

SKB 7 Menteri Pemanfaatan AI di Dunia Pendidikan Resmi Diteken

Mutiul Alim | Kamis, 12/03/2026 16:30 WIB



Pemerintah menerbitkan pedoman nasional pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan melalui penandatanganan SKB Tujuh Menteri Penandatanganan SKB 7 Menteri terkait pemanfaatan AI di dunia pendidikan (Foto: Ist/Kemdiktisaintek)

Jakarta, Jurnas.com - Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) yang semakin pesat, mulai mengubah cara belajar, mengajar, dan mengakses pengetahuan di berbagai jenjang pendidikan.

Namun di tengah peluang besar tersebut, pemanfaatan teknologi AI juga memerlukan pedoman yang jelas agar dapat digunakan secara bijak dan bertanggung jawab.

Untuk itu, pemerintah menerbitkan pedoman nasional pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), pada Kamis (12/3).

Baca juga :
Rektor Uhamka Ajak Siswa Tetap Kritis di Tengah Kecerdasan Buatan

SKB Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial pada Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal ini melibatkan tujuh kementerian. Yakni, Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenag, Kemdikdasmen, Kemdiktisaintek, Kemkomdigi, Kemendukbangga/BKKBN, serta KemenPPPA.

SKB tersebut juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan dilakukan secara bijak, terarah, dan sesuai dengan kesiapan peserta didik pada berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi, serta pada pendidikan nonformal dan informal di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Baca juga :
Ilmu Kesadaran Manusia Disuntikkan ke AI, Risikonya Mengerikan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menjelaskan bahwa pedoman tersebut disusun untuk memastikan penggunaan teknologi digital dan AI memberikan manfaat positif bagi proses pembelajaran, sekaligus meminimalkan potensi risiko bagi perkembangan peserta didik.

Pengaturan ini mempertimbangkan kesiapan peserta didik pada setiap jenjang pendidikan. Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin besar pula ruang pemanfaatan teknologi yang dapat dilakukan secara lebih luas dan fleksibel dalam mendukung proses pembelajaran.

Baca juga :
Fenomena Nyaman Curhat ke AI, Begini Fakta di Baliknya
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

SKB 7 Menteri Pemanfaatan AI Pendidikan Kecerdasan Buatan

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777