https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator PDIP Ingatkan Kepastian Putusan Arbitrase dalam RUU HPI

Sundari | Kamis, 12/03/2026 09:28 WIB



Pansus RUU HPI DPR RI menilai pengaturan terkait arbitrase internasional perlu menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi tersebut. Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Yasonna Laoly

Jakarta, Jurnas.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI menilai pengaturan terkait arbitrase internasional perlu menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi tersebut. Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa investasi dan perdagangan lintas negara.

Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Yasonna Laoly menyampaikan, pengalaman Indonesia dalam menghadapi sengketa investasi internasional menjadi pelajaran penting dalam memperkuat kerangka hukum nasional. Salah satu kasus yang disoroti adalah sengketa investasi yang melibatkan Indonesia dengan perusahaan asing dalam beberapa tahun terakhir.

“Kita pernah menghadapi sengketa besar yang menyangkut nilai sekitar 1,3 miliar dolar AS. Saat itu ada tawaran untuk berdamai karena kita belum pernah menang dalam kasus-kasus seperti ini, tetapi syukur pada Maret 2019 Indonesia berhasil memenangkan perkara tersebut,” ujar Yasonna dalam rapat Pansus di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3).

Baca juga :
KPK Ajukan Cegah ke Luar Negeri Terhadap Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto

Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai, pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya kesiapan sistem hukum nasional dalam menghadapi sengketa internasional, termasuk melalui penguatan pengaturan terkait arbitrase dalam RUU HPI yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.

Selain itu, Yasonna juga menyoroti adanya keluhan dari kalangan dunia usaha terkait pelaksanaan putusan arbitrase yang dinilai masih menghadapi berbagai kendala dalam proses eksekusinya di pengadilan Indonesia.

Baca juga :
Tanggapan PDIP Tentang Pencekalan Yasonnna Laoly ke Luar Negeri

“Beberapa kali ada keluhan bahwa putusan arbitrase yang sudah disepakati para pihak, termasuk antara pengusaha Indonesia dan asing, ketika akan dieksekusi di pengadilan kita justru dipersulit,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha, terutama dalam transaksi internasional yang sejak awal telah memilih mekanisme arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa.

Baca juga :
KPK Ajukan Cegah ke Luar Negeri Terhadap Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto

“Padahal para pihak sudah menentukan pilihan hukumnya melalui arbitrase internasional. Jika eksekusinya masih menghadapi hambatan, hal ini tentu akan menimbulkan ketidakpastian dalam perdagangan internasional,” pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Pansus RUU HPI DPR Yasonna Laoly Kepastian Putusan Arbitrase dalam RUU HPI

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777