https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Penetapan Tersangka Sah

Gery David Sitompul | Rabu, 11/03/2026 11:00 WIB



Hakim menyatakan penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 oleh KPK adalah sah secara hukum. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hadir secara langsung di sidang Praperadilan pada Senin, 9 Maret 2026.

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan penetapan Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 oleh KPK adalah sah secara hukum.

"Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu, 11 Maret 2026.

Baca juga :
KPK Panggil Muhadjir Effendy Terkait Korupsi Kuota Haji

Hakim menolak seluruh petitum yang dimohonkan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya. Hakim menilai dalil permohonan praperadilan Yaqut telah masuk pokok perkara.

"Pemohon dibebani untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini," urainya

Baca juga :
Perkuat Dakwah, Kemenag Kirim Ribuan Dai ke Wilayah 3T

KPK menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama yang merugikan negara Rp622 miliar.

Kedua orang tersangka tersebut ialah mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Baca juga :
Kemenag Cabut Izin Ponpes Terlibat Kekerasan Seksual

Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas Sidang Praperadilan

Terpopuler

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

Selasa, 23/06/2026 05:05 WIB
Humanika

Menikahi Janda Anak Satu, Apakah Wajib Menafkahi Anaknya?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777