https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Human Rights Watch: Israel Gunakan Amunisi Ilegal di Lebanon

Mutiul Alim | Selasa, 10/03/2026 20:30 WIB



Human Rights Watch menyatakan militer Israel menggunakan amunisi ilegal fosfor putih dalam serangan yang menargetkan pemukiman di Kota Yohmor, Lebanon Dampak serangan Israel di Lebanon (Foto: AFP)

Beirut, Jurnas.com - Kelompok hak asasi manusia, Human Rights Watch, menyatakan militer Israel menggunakan amunisi ilegal fosfor putih dalam serangan yang menargetkan pemukiman di Kota Yohmor, Lebanon bagian selatan pada 3 Maret lalu.

"Efek pembakaran fosfor putih dapat menyebabkan kematian atau cedera parah yang mengakibatkan penderitaan seumur hidup," kata peneliti Human Rights Watch Lebanon, Ramsi Kaiss dikutip dari Reuters pada Selasa (10/3).

Human Rights Watch (HRW) telah memverifikasi delapan gambar yang menunjukkan penggunaan fosfor putih di atas bagian perumahan Yohmor, dan petugas pertahanan sipil yang menanggapi kebakaran di daerah tersebut.

Baca juga :
Israel Hibahkan Iron Dome ke UEA untuk Hadapi Rudal Iran

Sementara itu, militer Israel mengaku tidak mengetahui dan tidak dapat mengkonfirmasi penggunaan peluru yang mengandung fosfor putih di Lebanon.

Mereka menambahkan bahwa mereka belum meninjau video yang sama dengan HRW dan tidak dapat berkomentar mengenai klaim tersebut. Adapun otoritas Lebanon belum memberikan komentar.

Baca juga :
Netanyahu Kritik Sindiran Erdogan soal Gencatan Senjata Iran

Sebelumnya, militer Israel memerintahkan penduduk Yohmor dan 50 desa yang berada di dekat perbatasan untuk mengungsi, menyusul eskalasi konflik terhadap Iran sejak 1 Maret 2026.

Fosfor putih merupakan amunisi yang biasanya digunakan di medan perang dan dinyatakan legal untuk membuat tabir asap, menghasilkan penerangan, menandai target, atau membakar bunker dan bangunan.

Baca juga :
Cegah Kehancuran Seperti Gaza, Presiden Lebanon Ajak Israel Berunding

Namun, penggunaan senyawa ini dilarang di kawasan pemukiman penduduk berdasarkan hukum humaniter internasional, lantaran dianggap sebagai senjata pembakar berdasarkan Protokol III Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan Senjata Konvensional Tertentu.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Perang Israel vs Iran Amunisi Ilegal Pemukiman Lebanon Senjata Fosfor Putih

Terpopuler

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

Selasa, 23/06/2026 05:05 WIB
Humanika

Menikahi Janda Anak Satu, Apakah Wajib Menafkahi Anaknya?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777