https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Bidik Perusahaan Rokok di Jateng dan Jatim Terkait Korupsi Cukai

Gery David Sitompul | Selasa, 03/03/2026 14:34 WIB



KPK membidik perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Saat ini di antaranya (perusahaan) dari Jawa Tengah, dan juga ada Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

KPK akan memintai keterangan para tersangka maupun saksi untuk mendalami dugaan pemberian uang kepada para pihak di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Baca juga :
Massa Desak KPK Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar

"Kita akan mintai keterangan saksi-saksi, pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja. Perusahaan-perusahaan ini akan kita mapping siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai tersebut," kata Budi.

Menurut dia, permintaan keterangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan KPK guna mengetahui mekanisme penerapan cukai hingga penyimpangan yang terjadi di lapangan.

Baca juga :
Heri Black Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bea Cukai

"Kami butuh tahu mekanisme soal penerapan cukai itu seperti apa, sehingga nanti kami akan lihat prosedur bakunya maupun praktik di lapangan seperti apa. Jadi, kami akan melihat penyimpangan yang terjadi di mana terkait dengan cukai," ujarnya.

Dia berharap langkah tersebut membuat KPK mendapatkan gambaran utuh mengenai pemberian uang dari perusahaan rokok kepada pihak Bea Cukai.

Baca juga :
Heri Black Diperiksa, KPK Dalami Barang Bukti dari Rumah Semarang

Untuk diketahui, pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan DJBC.

Budiman disebut memerintahkan pegawai Bea Cukai bernama Salisa Asmoaji untuk mengelola dan menerima uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.

Uang yang dikelola Salisa itu kemudian disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai “safe house”.  Safe house itu telah disewa sejak pertengahan tahun 2024 atas arahan langsung dari Budiman Bayu dan Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Uang itu diduga digunakan sebagai dana operasional, sejak Sisprian Subiaksono menjabat sebagai Kasubdit Intelijen. Selanjutnya, pada awal Februari 2026, Budiman Bayu memerintah Salisa untuk membersihkan “safe house”. Salisa pun memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

KPK kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house tersebut. Di sana KPK menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam 5 buah koper.

Penetapan tersangka Budiman Bayu merupakan pengembangan perkara yang menjerat enam orang. Di antaranya, Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Bea Cukai Cukai Rokok Perusahaan Rokok Rokok Ilegal Komisi Pemberantasan Korupsi

Terkini | Sabtu, 27/06/2026 23:50 WIB

News

Rudianto Lallo: Kenaikan Kepercayaan Publik Modal Polri Perkuat Reformasi

Humanika

Asal Usul Jakarta: Dari Sunda Kelapa, Jayakarta, hingga Jadi Ibu Kota

News

Rosan Ajak Perguruan Tinggi Implementasikan Riset ke Industri Hilirisasi

Gaya Hidup

Ini 9 Hal Paling Identik dengan Jakarta, Nomor 6 Sulit Dipisahkan

Gaya Hidup

Studi Ungkap Badai Matahari Bisa Ubah Cuaca Bumi dalam Hitungan Jam

Gaya Hidup

Jejak Purba di Indonesia Ungkap Kemungkinan Baru Asal-usul Homo Sapiens

News

Kemenhut Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar ke Oman

News

Menteri PPPA Kecam Penyiksaan Balita, Desak Penegakan Hukum-Pemulihan Korba

News

Mentrans Sebut Transmigrasi Patriot Diikuti Pendaftar dari Kampus Dunia

News

Menteri ESDM Beberkan Strategi Ketahanan Energi di Hadapan Akademisi

News

Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Seha

News

Menteri ESDM Jamin Cadangan BBM Aman, Harga Subsidi Tidak Naik

Warta MPR

Eddy Soeparno: Presiden Tegaskan Komitmen Transisi Energi dan Aksi Iklim

News

MUI Dorong Indonesia Jadi Jembatan Perdamaian Dunia di Era Multipolar

News

MUI Gelar FGD Pra-Kongres, Bahas Penguatan Umat dan Kedaulatan Bangsa

News

Tiga Negara Teken Kerangka Kerja Kesepakatan Akhiri Konflik Lebanon

Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Panama

News

Adopsi Konvensi ILO, Menaker Siapkan Regulasi Pekerja Platform Digital

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777