https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR Kawal Kasus Nizam Sapei: Jangan Ada Ruang Gelap Penanganan Perkara

Samrut Lellolsima | Senin, 02/03/2026 18:46 WIB



Komisi III meminta seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Parlementaria)

 

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI menegaskan sikap untuk mengawal secara ketat dan menyeluruh penanganan kasus meninggalnya almarhum Nizam Sapei (12). Diketahui, NS diduga tewas karena menjadi korban penyiksaan oleh ibu tirinya berinisial yang TR di Sukabumi, Jawa Barat, baru-baru ini. 

Baca juga :
Legislator PDIP Minta Aparat Serius Usut Kekerasan Seksual Anak di Toba

Adapun Mira Widyawati sebagai anggota tim kuasa hukum Lisnawati, ibu kandung korban, turut hadir dalam audiensi Komisi III DPR RI untuk menjelaskan peristiwa tersebut, dalam rapat di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/3).

Mira memaparkan, kronologi kematian Nizam versi ibu kandungnya. Nizam diduga kuat juga ditelantarkan oleh ayah kandungnya selama tinggal dan menjadi korban penyiksaan istri atau ibu tiri NS.

Baca juga :
Legislator Gerindra Bongkar Dugaan Skema Ponzi Kasus Travel TRG

Dalam RDP dan RDPU bersama Kapolres Kabupaten Sukabumi, keluarga korban, dan kuasa hukum, Komisi III menyatakan proses hukum harus berjalan transparan, akuntabel, dan profesional.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tidak boleh ada ruang gelap dalam penanganan perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak. Menurutnya, keadilan bagi korban dan keluarga harus menjadi prioritas utama aparat penegak hukum.

Baca juga :
Fraksi Golkar Minta Pemerintah Galang Kekuatan Hentikan Perang Iran dan AS

“Komisi III meminta seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegas Habib dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut.

Komisi III juga menekankan pentingnya pendalaman terhadap seluruh dugaan pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal-pasal dalam KUHP.

Aparat diminta bekerja cermat dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara jelas kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.

Selain itu, Komisi III mendorong jaminan perlindungan terhadap saksi dan pihak-pihak yang memberikan keterangan. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan proses hukum berlangsung tanpa intimidasi maupun tekanan.

Dalam forum tersebut, keluarga almarhum dan kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah perkembangan serta harapan agar perkara diusut tuntas. Komisi III memastikan seluruh masukan tersebut menjadi bagian dari pengawasan lanjutan terhadap kinerja kepolisian.

Politikus Gerindra itu menegaskan, Komisi III akan terus memantau dan meminta laporan berkala hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum.

“Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan, terutama ketika menyangkut hak dan keselamatan anak,” terangnya.

Sikap ini menjadi penegasan komitmen Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum, sekaligus memastikan perlindungan hak asasi manusia ditegakkan secara konsisten.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Habiburokhman Gerindra korban penyiksaan Nizam Sapei

Terkini | Sabtu, 04/04/2026 19:04 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777