https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Apakah Mencicipi Masakan Membatalkan Puasa?

Vaza Diva | Selasa, 24/02/2026 10:10 WIB



Mencicipi masakan saat berpuasa tidak membatalkan selama tidak masuk ke tenggorokan dan dilakukan karena kebutuhan. Ilustrasi - mencicipi masakan saat berpuasa tidak membatalkan selama tidak masuk ke tenggorokan dan dilakukan karena kebutuhan (Foto: Brooke Lark/Unsplash)

 

Jakarta, Jurnas.com - Bulan Ramadhan kerap menghadirkan persoalan praktis di dapur: bolehkah seseorang mencicipi masakan ketika sedang berpuasa?

Pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi ibu rumah tangga atau juru masak yang perlu memastikan rasa makanan sebelum disajikan. Dalam kajian fikih, masalah tersebut telah dibahas para ulama dengan merujuk pada dalil Al-Qur`an dan hadis.

Baca juga :
Mengenal Hari Tasyrik: Makna, Asal Usul hingga Larangan Puasa

Pada dasarnya, hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja melalui saluran terbuka, seperti makan dan minum sejak terbit fajar hingga matahari terbenam. Allah SWT berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Baca juga :
Panduan Adab dan Sunah Hari Jumat Sesuai Tuntunan Rasulullah

Ayat ini menjadi landasan bahwa aktivitas makan dan minum yang disengaja pada siang hari Ramadhan termasuk pembatal puasa.

Para ulama menjelaskan bahwa mencicipi makanan tidak termasuk pembatal selama tidak tertelan. Dalam sejumlah keterangan fikih disebutkan sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma membolehkan seseorang merasakan makanan selama tidak sampai masuk ke tenggorokan. Artinya, ada kelonggaran ketika memang dibutuhkan, misalnya memastikan kadar garam atau kematangan masakan.

Baca juga :
Ini Surat di Al-Qur`an yang Dianjurkan Dibaca pada Hari Jumat

Meski demikian, jika dilakukan tanpa kebutuhan, hukumnya makruh karena berpotensi menyebabkan tertelan tanpa sengaja. Islam mengajarkan kehati-hatian agar ibadah tetap terjaga. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barang siapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan buruk, maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Bukhari)

Hadis tersebut mengingatkan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang mendekati pelanggaran.

Dalam praktiknya, jika memang harus mencicipi, cukup menyentuhkan sedikit makanan di ujung lidah, lalu segera dikeluarkan dan berkumur hingga bersih. Pastikan tidak ada bagian yang tertelan sebagai bentuk kehati-hatian.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Info Keislaman mencicipi masakan hukum fikih bulan puasa

Terkini | Minggu, 14/06/2026 18:22 WIB

Terpopuler

Kamis, 11/06/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

Peringatan Hari Bermain Sedunia, Ini Sejarah dan Tujuannya

Sabtu, 13/06/2026 17:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Brasil vs Maroko

Jum'at, 12/06/2026 03:03 WIB
Olahraga

Jadwal Resmi Pertandingan Persib Bandung di ACC 2026/27

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777