https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Waketum MUI: Penggunaan Toa Masjid untuk Bangunkan Sahur Seperlunya Saja

Agus Mughni | Sabtu, 21/02/2026 12:16 WIB



Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), M Cholil Nafis mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan toa masjid atau mushola untuk bangunkan sahur Ilustrasi toa masjid (Foto: Doknet)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), M Cholil Nafis mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan toa (pengeras suara) masjid atau mushola untuk membangunkan sahur. Menurutnya, tradisi itu sebaiknya dilakukan seperlunya saja. 

Ia mengingatkan masyarakat untuk mempertimbangkan kondisi daerah padat penduduk dan banyak ditempati oleh non-Muslim. Cholil menerangkan, jangan sampai tradisi membangunkan sahur dapat mengganggu orang yang tidak berpuasa, termasuk non-Muslim.

"Jika dilakukan pakai (toa) masjid seperlunya saja. Misalnya pada jam-jam sahur setengah 4, tapi jangan terlalu keras. Di daerah padat (penduduk) dan banyak non-Muslim tentu diukur sebaiknya yang tidak mengganggu orang yang tidak berpuasa," kata Cholil dikutip MUI, Jumat (20/2/2026). 

Baca juga :
Viral WNA Protes Suara Tadarusan, Kemenag Ingatkan Pedoman Speaker Masjid

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini mengimbau masyarakat untuk terus melakukan tradisi membangunkan sahur. Dia menegaskan tradisi ini harus dilakukan secara bijak, khususnya ketika menggunakan pengeras suara.

"Bangunkan seperlunya. Penggunaan speaker, pengeras suara, (dilakukan) pada waktu yang dibutuhkan," ujarnya.

Baca juga :
MUI Respons Kesepakatan Produk AS Masuk RI Tak Perlu Sertifikasi Halal

Cholil juga menyoroti sekelompok pemuda yang kerap keliling lingkungan rumahnya untuk membangunkan sahur masyarakat. Sebagaimana aktivitas vidio yang kerap viral di media sosial.

Namun, Cholil menyayangkan apabila aktivitas tersebut melibatkan laki-laki yang menyerupai perempuan.

Baca juga :
Soal Perbedaan Awal Ramadan, Menag dan Ketua MUI Ajak Umat Tetap Rukun

"Untuk yang membangunkan sahur, hendaknya dilakukan sepantasnya. Tidak perlu sampai melanggar laki-laki bercorak perempuan, karena dalam Islam itu tidak diperbolehkan," tegasnya. 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Majelis Ulama Indonesia Toa Masjid Pengeras Suara Tradisi Bangunkan Sahur Cholil Nafis

Terkini | Sabtu, 04/04/2026 12:14 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777