https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin dan Perusahaan Sawit

Gery David Sitompul | Rabu, 11/02/2026 12:02 WIB



Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait restitusi pajak PT BKB yang menjerat Kepala KPP Banjarmasin Mulyono dan kawan-kawan. Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin dan perusahaan perkebunan sawit PT Buana Karya Bhakti (BKB) pada Selasa, 10 Februari 2026.

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait restitusi pajak PT BKB yang menjerat Kepala KPP Banjarmasin Mulyono dan kawan-kawan.

"Penyidik melakukan penggeledahan di kantor KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Februari 2026.

Baca juga :
KPK Cecar Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin terkait Aliran Suap

Budi menyatakan penyidik membawa barang bukti berupa dokumen-dokumen diduga terkait dengan restitusi atas lebih bayar PT BKB serta dokumen pengeluaran uang dari PT BKB dalam penggeledahan tersebut.

"Selanjutnya penyidik akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan untuk memperdalam bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi di sektor keuangan negara ini," katanya.

Baca juga :
KPK Panggil Petinggi Adaro Wamco Prima Terkait Suap Pajak

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan total tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT BKB. Dua tersangka lain ialah Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.

Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga :
Dua Terdakwa Penerima Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono Segera Disidang

Sementara Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.

Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Suap Restitusi Pajak Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin PT Buana Karya Bhakti

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777