https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kejagung Sebut Buronan Riza Chalid Ada di Negara ASEAN

Gery David Sitompul | Selasa, 03/02/2026 21:16 WIB



Kejagung belum bisa mengungkap negara itu secara spesifik, sebab tengah bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pengejaran. Pengusaha Minyak, Mohammad Riza Chalid

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut keberadaan buron kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Mohammad Riza Chalid (MRC) terdeteksi di salah satu negara Asia Tenggara alias ASEAN.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna belum bisa mengungkap negara itu secara spesifik. Kejagung saat ini tengah bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pengejaran.

"Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara. Ya, negara wilayah ASEAN," ujar Anang Supriatna pada Selasa, 3 Februari 2026.

Baca juga :
Melalui Surat, Kerry Riza Harap Prabowo Bantu Dapatkan Keadilan

Di sisi lain, Anang mengatakan penyidik juga tengah menyiapkan upaya ekstradisi untuk memulangkan Riza Chalid ke Indonesia.

Dia menyebut langkah ini menjadi opsi kedua jika negara yang menjadi tempat pelarian Riza Chalid tidak membantu proses penangkapan.

Baca juga :
Eksaminasi Klaster Riset FHUI: Putusan Kerry Riza Hasil Dari Unfair Trial

"Salah satunya apabila nanti itu dideportasi, kan kita siap juga timnya, tentu harus kehadiran penyidik. Karena kita sendiri sudah mencabut [paspornya] kan," tuturnya.

"Yang jelas kita tinggal menunggu iktikad baik dari negara-negara yang diduga lokasi keberadaan MRC di negara tersebut," pungkasnya.

Baca juga :
Kerry Riza Laporkan 4 Mejalis Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA

Sebelumnya Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejak 19 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Tata Kelola Minyak Korupsi PT Pertamina Buronan Riza Chalid

Terpopuler

Rabu, 01/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Kroasia

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

Kamis, 02/07/2026 07:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Aljazair

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777