https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ambang Batas Parlemen Dibutuhkan untuk Hadirkan Parpol yang Sehat

Samrut Lellolsima | Jum'at, 30/01/2026 17:12 WIB



Salah satu ciri dari partai politik yang terlembaga adalah partai politik itu memiliki basis akar suara dan ideologi yang kuat. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ambang batas parlemen alias parliamentary threshold dibutuhkan untuk menghadirkan kondisi partai politik yang sehat.

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Jumat (30/1).

Baca juga :
Pidato Prabowo soal Dolar AS Jangan Jadi Alat Propaganda Politik

Politikus NasDem ini menilai, terlalu banyak partai politik akan membuat kondisi yang tidak sehat.

"Salah satu ciri dari partai politik yang terlembaga adalah partai politik itu memiliki basis akar suara dan ideologi yang kuat," kata Rifqinizamy.

Baca juga :
Ketua Komisi VII: UMKM Harus Jadi Andalan Hadapi Goncangan Ekonomi Global

Dia melanjutkan, adanya ambang batas parlemen membuat para partai politik untuk membenahi diri agar memperkuat strukturnya demi mendapatkan suara yang cukup signifikan di dalam setiap pemilu.

"Ada memang kerugian dari parliamentary threshold, bahwa suara-suara yang tidak masuk parliamentary threshold itu tidak bisa terkonversi ke dalam kursi, tapi itu adalah konsekuensi dari sebuah keinginan kita untuk lebih mematangkan demokrasi keterwakilan kita di parlemen," terangnya.

Baca juga :
Amin AK Respons Saham RI Keluar dari MSCI

Dengan parliamentary threshold, menurut dia, penyederhanaan partai politik juga akan terjadi secara alamiah. Karena partai politik dipaksa oleh sistem untuk bisa lebih terinstirusionalisasi.

Dia pun memahami bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan parliamentary threshold pada satu pihak dan district magnitude pada pihak yang lain.

"Izinkan kami nanti mensimulasikan, meng-exercise-kan soal parliamentary threshold ini dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI," demikian Rifqinizamy Karsayuda.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Rifqinizamy Karsayuda ambang batas parlemen parliamentary threshold

Terpopuler

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

Kamis, 02/07/2026 07:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Aljazair

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777