https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Minta Penyelenggara Negara Segera Lapor LHKPN

Gery David Sitompul | Kamis, 15/01/2026 17:29 WIB



Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyampaian LHKPN harus dilakukan secara lengkap, benar, dan tepat waktu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh Penyelenggara Negara sekaligus Wajib Lapor (PN/WL) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 atau per 31 Desember 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyampaian LHKPN harus dilakukan secara lengkap, benar, dan tepat waktu.

“Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis, 15 Januari 2026.

Baca juga :
KPK: WNA Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN, Bisa Diusut Jika Korupsi

“Untuk itu, kepatuhan pelaporan LHKPN wajib dilakukan secara periodik atau setiap satu tahun sekali,” sambungnya.

Budi menjelasjan kewajiban penyampaian LHKPN ini berlaku untuk seluruh penyelenggara negara baik itu pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia. Sejalan dengan itu, KPK mengimbau pimpinan instansi dan aparat pengawas internal pada masing-masing lembaga juga turut berperan aktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya masing-masing.

Baca juga :
Pimpinan Baleg Beber Alasan Pembatalan Kewenangan Menilai Penyelenggara Negara di RUU BPIP

“Seluruh PN/WL dapat menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id,” ujarnya. KPK mengatakan, setiap LHKPN yang disampaikan akan dilakukan verifikasi administratif.

Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan segera dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya sebagai wujud bentuk keterbukaan informasi publik.

Baca juga :
KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN Legislatif Paling Rendah

Budi mengatakan, apabila mengalami kendala dalam pengisian dan penyampaian LHKPN, KPK membuka ruang perbantuan dan pendampingan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK dapat diakses melalui email elhkpn@kpk.go.id, Call Center KPK di 198, maupun media sosial Instagram (@official.kpk), X (@KPKRI), TikTok (@KPKRI) maupun laman resmi www.kpk.go.id.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Lapor LHKPN Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Humanika

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

Sabtu, 04/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belgia vs Amerika Serikat

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777