https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kejagung Copot Jaksa Kejari HSU yang Terjaring OTT KPK

Gery David Sitompul | Senin, 22/12/2025 14:43 WIB



Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot tiga anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) yang ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK.

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi (TAR).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan ketiganya saat ini berstatus PNS non-aktif hingga mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga :
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Lain oleh Eks Kajari Hulu Sungai Utara

"Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/ inkrah," kata Anang kepada wartawan, Senin, 22 Desember 2025.

Kendati begitu, Anang menjelaskan dengan status non-aktif itu maka Albertinus Cs itu tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan sementara sebagai PNS.

Baca juga :
KPK Panggil 3 Pegawai Kejari Hulu Sungai Utara Terkait Kasus Pemerasan

Selain itu, Anang menegaskan Kejagung juga tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum terkait ketiga jaksa itu.

Dalam kasus ini, setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lainnya.

Baca juga :
KPK Telusuri Aset Eks Kajari Hulu Sungai Utara Atas Nama Pihak Lain

Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

"Dalam kurun November-Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN (Albertinus) diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus Kajari HSU Kejaksaan Negeri HSU Kejaksaan Negeri OTT KPK

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777