https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Usut Aliran Uang Korupsi Kuota Haji ke Pejabat Kemenag

Gery David Sitompul | Rabu, 17/12/2025 13:52 WIB



Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah pihaknya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pihak dari biro travel haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami aliran uang terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah pihaknya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pihak dari biro perjalanan haji dan umrah pada Selasa, 16 Desember 2025.

"Penyidik juga mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atas pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan oleh para biro travel itu," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 17 Desember 2025.

Baca juga :
Massa Desak KPK Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar

Penyidik sudah memeriksa lebih dari 350 biro perjalanan haji dan umrah yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. KPK menduga ratusan biro travel haji tersebut terlibat dalam pengelolaan kuota haji khusus.

Indonesia mendapat kuota haji tambahan sebanyak 20.000 setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Baca juga :
Sempat Minta Tunda, Muhadjir Effendy Mendadak Hadiri Panggilan KPK

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Namun, Menteri Agama saat itu yakni Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan diskresi melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Pembagian kuota haji tambahan yang diterima tersebut menjadi 50 persen untuk kuota haji khusus dan 50 persen untuk kuota haji reguler.

Baca juga :
KPK Panggil Muhadjir Effendy Terkait Korupsi Kuota Haji

"Nah, semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara, termasuk apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi itu juga kemudian tentunya menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini," kata Budi.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK masih menunggu perhitungan final kerugian negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Komisi Pemberantasan Korupsi Biro Travel Haji Yaqut Cholil

Terpopuler

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Kamis, 09/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Swiss

Rabu, 08/07/2026 13:30 WIB
Olahraga

MU Incar Tchouameni, Madrid Pasang Harga Rp2,1 Triliun

Humanika

Sabtu, 11/07/2026 01:30 WIB

11 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Jum'at, 10/07/2026 20:01 WIB

Sejumlah Alasan Menikah Memerlukan Mahar

Jum'at, 10/07/2026 17:01 WIB

Begini Tata Cara Salat Hajat, Catat Ya

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777