https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pemerintah Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Bermain Medsos

Vaza Diva | Rabu, 10/12/2025 10:07 WIB



Australia resmi menerapkan kebijakan pelarangan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun Ilustrasi - Media Sosial (Foto: Pexels/Bastian Riccardi)

Jakarta, Jurnas.com - Australia resmi menerapkan kebijakan pelarangan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, sebuah langkah yang diklaim sebagai yang pertama di dunia.

Perdana Menteri Anthony Albanese menyebut aturan ini dirancang untuk memastikan generasi muda dapat menikmati masa kecilnya tanpa tekanan digital.

Albanese, melalui surat yang dikirim pada Selasa (9/12) kepada pemimpin negara bagian dan wilayah, menyampaikan apresiasi atas dukungan mereka terhadap kebijakan ini. Ia juga menegaskan bahwa perubahan tersebut mungkin membutuhkan waktu penyesuaian.

Baca juga :
Mengapa Nobar Film Pesta Babi Sering Dibubarkan? Ini Sederet Alasannya

"Ini merupakan perubahan budaya yang dibutuhkan Australia guna memberikan ketenangan pikiran yang lebih besar bagi orang tua dan memastikan anak-anak Australia bisa mendapatkan masa kanak-kanak," tulis Albanese.

Undang-undang yang disahkan pada November 2024 mewajibkan sejumlah platform media sosial mengambil "langkah-langkah yang wajar" untuk memastikan anak di bawah 16 tahun tidak membuat akun.

Baca juga :
20 Ucapan Hari Kebangkitan Nasional yang Penuh Makna

Hingga kini, sepuluh platform telah diminta menegakkan aturan: Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, Twitch, X, YouTube, Kick, dan Reddit. Pemerintah dapat menambah daftar itu jika dibutuhkan.

Dalam pesan video yang akan diputar di sekolah-sekolah di seluruh negeri, Albanese menyatakan bahwa regulasi ini hadir untuk melindungi anak dari paparan algoritma, tekanan sosial digital, dan arus konten tanpa batas.

Baca juga :
Pemerintah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Di bawah aturan baru ini, tidak ada sanksi yang diberikan kepada anak atau orang tua apabila pelanggaran terjadi. Seluruh tanggung jawab penegakan hukum berada pada pihak penyedia platform.

Jika platform lalai atau melakukan pelanggaran berulang, mereka dapat dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar 32,8 juta dolar AS. Meski demikian, pemerintah mengakui penerapan sistem verifikasi usia akan memerlukan waktu hingga dapat bekerja efektif mengidentifikasi pengguna di bawah umur. (ANT)

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

PM Australia Media Sosial Anak Muda Umur 16 tahun Larang media sosial

Terpopuler

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Kamis, 09/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Swiss

Rabu, 08/07/2026 13:30 WIB
Olahraga

MU Incar Tchouameni, Madrid Pasang Harga Rp2,1 Triliun

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777