https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pakar Nilai Perjanjian Pemkab Badung dan Bali Towerindo Perlu Dikaji Ulang

Gery David Sitompul | Senin, 01/12/2025 14:08 WIB



Pakar menilai perjanjian perlu dikaji ulang karena mengikat kepala daerah pengganti setelah kepala daerah yang meneken perjanjian tersebut berakhir masa tugas. Foto : Ilustrasi Menara Telekomunikasi.

Jakarta, Jurnas.com - Pakar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani menyoroti perjanjian kerja sama antara Pt Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten Badung, Bali terkait pembangunan tower atau menara telekomunikasi di wilayah Badung sejak 2007 silam.

Kerja sama keduanya tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 dan berlaku selama 20 tahun.

Andi menyatakan perjanjian yang berlaku sangat panjang ini perlu dikaji ulang karena mengikat kepala daerah pengganti setelah kepala daerah yang meneken perjanjian tersebut berakhir masa tugasnya. Kepala daerah untuk satu periode memiliki masa jabatan 5 tahun dan maksimal hanya bisa 10 tahun menjabat.

Baca juga :
DPRD Badung Tegas Dukung Pemkab Lawan Monopoli Tower BTS

“Dari sisi waktu perjanjian yang berlaku sangat panjang, melebihi dua dekade perlu dicek ulang karena perjanjian tersebut mengikat kepala daerah setelah kepala daerah pada periode yang menandatangi perjanjian dalam waktu yang panjang,” kata Andi kepada wartawan, Senin, 1 Desember 2025.

Andi yang juga menjabat Presiden DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ini menyebut perjanjian Bali Towerindo dengan Pemkab Badung pada 2007 silam itu juga perlu dilihat apakah mendapat persetujuan dari DPRD Badung ketika itu.

Baca juga :
Pemkab Badung Jawab Gugatan Bali Tower: Tolak Monopoli Bisnis Menara

Menurutnya, tidak heran ketika Pemkab Badung saat ini, yang dipimpin oleh kepala daerah berbeda dari kepala daerah yang meneken perjanjian itu, ingin mengakhiri perjanjian dan membuka peluang untuk perusahaan lain membangun tower di wilayah Badung.

“Itu bisa jadi salah satu alasan untuk pembatalan perjanjian dan membuka ruang bagi yang lain berpartisipasi,” ujarnya.

Baca juga :
Mediasi Pemkab Badung dan Bali Tower Tak Temui Titik Terang

Andi juga menyoroti dugaan monopoli dalam kerja sama ini yang sempat diperiksa oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurutnya, jika ada putusan dari KPPU terkait monopoli maka secara hukum beralasan bagi Pemkab Badung membatalkan perjanjian.

“Kalau ada putusan KPPU yang menyatakan bahwa perjanjian tersebut memenuhi unsur pelanggaran dalam UU Anti Monopoli atau Perdagangan Sehat maka secara hukum beralasan bagi pemda Badung membatalkan perjanjian,” ujarnya.

Saat ini Bali Towerindo tengah menggugat Pemkab Badung ke Pengadilan Negeri Denpasar terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama mereka. Gugatan itu teregister dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps dan sudah mulai sidang dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025 lalu.

Andi mengatakan Pemkab Badung harus meladeni gugatan tersebut karena menyangkut kepentingan umum. Menurutnya, Pemkab Badung perlu membawa dokumen dan bukti-bukti pendukung untuk menghadapi gugatan ini.

“Karena ini menyangkut kepentingan umum, maka Pemkab Badung harus membela diri di pengadilan dan mengikuti prosesnya di pengadilan,” katanya.

Sebelumnya Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa buka suara soal gugatan yang dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terkait Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 perihal penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.

“Di dalam perjalanan ya mungkin ya, ini baru mungkin ya, pihak BTS (Bali Towerindo Sentra) merasa bahwa kami Pemerintah Kabupaten Badung dianggap tidak melaksanakan kesepakatan itu, melakukan wanprestasi. Akibat wanprestasi itulah, kelihatannya bisa juga karena BTS (Bali Towerindo Sentra) mengajukan keberatan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (24/11).

“Ini kan masih tahap mediasi kan, keberatan, kepada pemda terhadap anggapan dari pihak bts itu, pemda wanprestasi,” kata Adi Arnawa menambahkan.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan pihak Bali Towerindo juga merasa dirugikan sebesar Rp3,37 triliun terkait penyimpangan kerja sama pembangunan menara telekomunikasi di Badung. Selain soal kerugian materiil, kata Adi Arnawa, Bali Towerindo juga meminta kompensasi perpanjangan kerja sama hingga 2047.

“Nah inilah yang sedang kita rundingkan bersama untuk merumuskan. Ya mudah-mudahan bisa diselesaikan,” katanya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Perjanjian Kerja Sama Pemkab Badung Bali Towerindo Andi Syafrani

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777