https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas dari Rutan KPK

Gery David Sitompul | Jum'at, 28/11/2025 17:58 WIB



Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia  Ira Puspadewi resmi bebas dari Rutan KPK usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden. Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi resmi bebas dari Rutan KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia  Ira Puspadewi resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan pantauan di Rutan KPK, Ira keluar sekitar pukul 17.15 WIB. Ira terlihat mengenakan pakaian batik berkelir pink.

Ira pun disambut dengan tepuk tangan oleh keluarga dan tim kuasa hukumnya. Mantan bos perusahaan perkapalan itu sempat melambaikan tangan kepada para awak media yang sudah menunggunya.

Baca juga :
KPK Terima SK Rehabilitasi, Ira Puspadewi dkk Segera Bebas

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono juga bebas.

Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga :
Pengamat Nilai Tepat Rehabilitasi Eks Dirut ASDP dan Pidato Menhan

Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira dkk divonis bersalah.

Baca juga :
Kasus Korupsi ASDP Berlanjut, KPK Tetap Usut Tersangka Lain

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi ASDP Indonesia Ferry PT Jembatan Nusantara Ira Puspadewi Bebas Rehabilitasi Ira Puspadewi

Terkini | Senin, 13/07/2026 00:26 WIB

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777