https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

MAKI Harap PN Denpasar Objektif Tangani Gugatan Bali Towerindo

Gery David Sitompul | Sabtu, 22/11/2025 16:37 WIB



MAKI berharap PN Denpasar akan objektif menangani gugatan wanprestasi PT Bali Towerindo Sentra terhadap Pemkab Badung. Boyamin Saiman, S.H., Koordinator Koordinator MAKI. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan objektif menangani gugatan wanprestasi PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terhadap Pemerintah Kabupaten Badung terkait perjanjian penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu.

Gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung ini terdaftar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Perkara tersebut sudah mulai sidang dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025 lalu.

“Menurut saya ya apa yang dilakukan Pemkab Bandung itu benar, Pemkab Bandung itu benar. Dan Bali Towerindo kalau merasa dirugikan ya menggugat itu ya kita hormati saja. Tapi apakah nanti dikabulkan atau tidak kan melihatnya, hakim akan melihat objektif seperti apa gitu,” kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu (22/11). 

Baca juga :
Pemkab Badung Jawab Gugatan Bali Tower: Tolak Monopoli Bisnis Menara

Gugatan wanprestasi yang dilayangkan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung ini terkait dengan Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 terkait penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.

Dalam dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, Bali Towerindo menilai Pemkab Badung tidak memenuhi ketentuan perjanjian yang diperoleh Bali Towerindo melalui mekanisme lelang izin pengusahaan. Dalam petitum, penggugat meminta pengadilan menyatakan perjanjian tersebut sah dan mengikat serta menyatakan adanya wanprestasi oleh tergugat.

Baca juga :
Mediasi Pemkab Badung dan Bali Tower Tak Temui Titik Terang

Bali Towerindo juga menuntut ganti rugi sebesar Rp3,37 triliun kepada Pemkab Badung. Selain itu Bali Towerindo juga memintah hakim menghukum atau memerintahkan tergugat menandatangani addendum perpanjangan perjanjian hingga 2047, sesuai ketentuan izin pengusahaan tahun 2007.

Boyamin menilai Pemkab Badung sudah tepat memberikan izin pendirian tower kepada perusahaan selain Bali Towerindo. Menurutnya, jika tidak demikian Pemkab Badung akan dianggap melakukan monopoli. 

Baca juga :
Mediasi Bali Towerindo dan Pemkab Badung Masih Buntu

“Pemkab Badung itu menurut saya sudah melakukan benar karena nanti kalau dianggap monopoli malah dihukum oleh KPPU malahan kan itu,” ujarnya.

Boyamin mengatakan Pemkab Badung tentu saja tidak ingin dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang Monopoli dan dinilai mendukung praktek monopoli.

“Jadi, kalau perjanjian itu mengarah kepada monopoli dan Pemkab Bandung kemudian secara sepihak membatalkan, ya menurut saya sah.” ujarnya.

“Karena perjanjian itu kan salah satu syaratnya kan oleh sebab yang halal atau istilahnya yang benar.

Tapi kalau perjanjiannya menjadikan monopoli berarti kan tidak benar,” kata dia menambahkan.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan perjanjian Bali Towerindo dengan Pemkab Badung lewat Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 Tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dalam Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung Berdasarkan Lelang Izin Pengusahaan tertanggal 7 Mei 2007, tidak boleh untuk monopoli pembangunan tower.

“Makanya Pemkab Badung kemudian ya sudah. Kemudian jalan tengahnya mengizinkan pihak lain mendirikan tower di Kabupaten Badung,” ujarnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Masyarakat Antikorupsi Pengadilan Negeri Denpasar PT Bali Towerindo Sentra Pemkan Badung

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777