https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Dugaan Pemalsuan Dokumen, Ketua KADIN Kepri Dilaporkan ke Polisi

Samrut Lellolsima | Kamis, 13/11/2025 15:25 WIB



SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena dalam AD/ART KADIN tidak ada mekanisme perpanjangan pengurus tanpa melalui musyawarah atau pembentukan. Ketua KADIN Kepri, Ahmad Makruf Maulana. (Foto: Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Batam resmi melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) perpanjangan pengurus KADIN Provinsi Kepulauan Riau ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), baru-baru ini.

Baca juga :
Legislator PKS Apresiasi Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional

Laporan tersebut dilakukan setelah munculnya SK yang disebut-sebut memperpanjang masa jabatan pengurus KADIN Kepri tanpa melalui mekanisme organisasi yang sah.

Dokumen itu dinilai telah menimbulkan kegaduhan internal dan menghambat pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII KADIN Batam yang sejatinya tengah dipersiapkan.

Baca juga :
Kejagung dan Bareskrim Koordinasi Rampungkan Kasus Pagar Laut Tangerang

“SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena dalam AD/ART KADIN tidak ada mekanisme perpanjangan pengurus tanpa melalui musyawarah atau pembentukan caretaker,” ujar salah satu pengurus KADIN Batam, Rusmini dalam keterangan resminya, Kamis (13/11).

Menurut dia, SK bertanggal 17 September 2025 itu menjadi dasar pihak tertentu untuk menunda tahapan Musyawarah Kota KADIN Batam. Padahal, seluruh persiapan kegiatan telah dilakukan sesuai prosedur dan jadwal yang telah disetujui sebelumnya.

Baca juga :
Kasus Pagar Laut, Bareskrim Dapatkan Pengakuan Warga Namanya Dicatut

“Langkah hukum ini kami tempuh agar organisasi tetap berjalan sesuai aturan dan tidak disusupi kepentingan yang melanggar konstitusi organisasi,” lanjutnya.

Dalam laporannya, KADIN Batam meminta Polda Kepri untuk menelusuri asal-usul dan keabsahan dokumen SK tersebut, serta memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitannya.

Sebagai informasi, Ketua KADIN Provinsi Kepulauan Riau yang dimaksud dalam laporan ini adalah Ahmad Makruf Maulana. Ia juga diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia periode 2024–2029.

Hingga berita ini diterbitkan, Ahmad Makruf Maulana belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pemalsuan SK tersebut.

 

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ketua KADIN Kepri Ahmad Makruf Maulana Polda Kepri dugaan pemalsuan SK pemalsuan dokumen

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777