https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

MKD Pastikan Adies Tak Melanggar Etik, Nama Baik Harus Dipulihkan

Samrut Lellolsima | Rabu, 05/11/2025 15:29 WIB



Mahkamah berpendapat bahwa teradu tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan bahwa Adies Kadir tidak melanggar kode etik. Permasalahan yang dialaminya hanya soal kekeliruan pernyataan gaji dan tunjangan DPR ketika wawancara dengan media massa.

Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin saat membacakan putusan MKD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).

Baca juga :
Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan Akan Masuk Revisi UU Pemilu

Dia kemudian meminta agar Adies lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media apabila menyangkut hal teknis.

"Terkait (pernyataan) gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat, namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka Mahkamah berpendapat bahwa teradu tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun," kata Imron.

Baca juga :
Pimpinan DPR Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Anggota Polri

Dia mengatakan, upaya klarifikasi yang dilakukan Adies Kadir sudah sangat tepat.

Dengan putusan itu, Adies Kadir pun dinyatakan tetap aktif sebagai anggota DPR RI dan menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

Baca juga :
Pimpinan DPR Minta Pemerintah Beri Perhatian Serius ke Petugas Haji

"Bahwa karena itu nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI," demikian kata Imron.

Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyampaikan bahwa ada tunjangan tambahan bagi anggota DPR RI berupa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan serta komponen tunjangan lainnya, termasuk tunjangan beras.

Namun, sehari setelahnya, yakni 20 Agustus 2025, Adies menyampaikan klarifikasi dan mengaku salah menyampaikan data terkait tunjangan bagi anggota DPR RI, bahwa sebenarnya tunjangan beras itu tidak ada kenaikan sejak tahun 2010, yakni sebesar Rp200 ribu dan tunjangan BBM sebesar Rp3 juta per bulan.

"Setelah saya cek di kesekjenan, ternyata tidak ada kenaikan, baik itu gaji maupun tunjangan seperti saya sampaikan," kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/8).

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Wakil Ketua DPR Adies Kadir Sidang MKD kode etik Partai Golkar

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Senin, 13/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777