https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Rapat dengan Mendes, Adian: Sederhana Saja, Lepaskan Desa dari Kawasan Hutan

Samrut Lellolsima | Selasa, 16/09/2025 15:49 WIB



Di Kabupaten Bogor saat ini sudah ada tiga tersangka yang sedang berproses karena dianggap merambah kawasan hutan. Padahal mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas ekonomi. Tangkapan layar Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP, Adian Napitupulu. (YouTube TVR Parlemen)

 

Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu mendesak pemerintah untuk segera melepaskan desa-desa yang berada di dalam kawasan hutan.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman. di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/9).

Baca juga :
100.268 Jemaah Haji Indonesia Selesaikan Dam, 26 Persen di Tanah Air

Politikus PDIP ini menyoroti ketidakpastian hukum yang dihadapi masyarakat desa akibat tumpang tindihnya batas kawasan hutan dengan wilayah permukiman dan lahan garapan warga.

Menurutnya, kondisi ini telah membuat banyak warga, bahkan kepala desa, terjerat masalah hukum.

Baca juga :
Israel Provokasi Indonesia! Jurnalis yang Diculik Dilecehkan Militer

"Di Kabupaten Bogor saat ini sudah ada tiga tersangka yang sedang berproses karena dianggap merambah kawasan hutan. Padahal mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas ekonomi," ungkap Adian.

“Tidak salah jika banyak orang berpikir bahwa negaralah yang memproduksi penjahat itu sendiri,” imbuhnya.

Baca juga :
PBB: Blokade Selat Hormuz Picu Krisis Pangan Global

Adian menambahkan, ada lebih dari 25 ribu desa yang berada di dalam kawasan hutan. Banyak warga yang hanya berkebun atau beternak di belakang rumahnya, namun tiba-tiba menjadi tersangka hanya karena lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan.

"Ketidakpastian negara dalam menetapkan batas-batas itu, membuat rakyat mencangkul kebun di belakang rumahnya menjadi penjahat," tegas Sekjen Pena 98 ini.

Adian juga menyoroti kasus kepala desa yang terjerat hukum karena membangun fasilitas umum seperti jalan dan listrik untuk warganya, di mana lahannya ternyata masuk dalam kawasan hutan.

"Negara memproduksi penjahat-penjahat baru, yang menjadi penjahat bukan karena dia berniat jahat. Jangan-jangan karena dia berbuat baik yang mencangkul lahan di belakang rumahnya bukan karena mencuri, tapi untuk anak-anaknya makan," imbuh Legislator Dapil Jawa Barat V ini.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Adian mengajukan satu solusi sederhana. Ia tidak setuju dengan tawaran lain yang dinilai rumit, dan menegaskan agar pemerintah segera melepaskan semua desa dan lahan transmigrasi dari kawasan hutan.

"Sederhana saja. Semua desa dalam kawasan hutan dilepaskan dari kawasan hutan, apapun. Seluruh lahan transmigrasi dari kawasan hutan harus dilepaskan. Enclave saja. Sesederhana itu," pungkasnya.

 

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi V PDIP Adian Napitupulu desa kawasan hutan transmigrasi

Terkini | Selasa, 28/07/2026 06:03 WIB

Terpopuler

Minggu, 26/07/2026 03:03 WIB
Humanika

Mengapa Hari Mangrove Sedunia Diperingati Setiap 26 Juli?

Jum'at, 24/07/2026 15:34 WIB
Info Bank BNI

BNI Tegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas

Sabtu, 25/07/2026 10:21 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777