https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Cecar Eks Wakil Bupati Mempawah Soal Pengusulan DAK Tahun 2015

Gery David Sitompul | Senin, 25/08/2025 11:24 WIB



Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Gusti Ramlana sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PU Kabupaten Mempawah Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana soal alur pengusulan dan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Mempawah TA 2015.

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Gusti Ramlana sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah pada Jumat, 22 Agustus 2025.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami terkait alur pengusulan dan pelaksanaan alokasi DAK TUD Kabupaten Mempawah TA 2015," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 25 Agustus 2025.

Baca juga :
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah

Untuk diketahui, Gusti Ramlana menjabat sebagai Wakil Bupati Mempawah mendampingi Bupati Ria Norsan pada periode 2014-2018. Lalu pada 19 November 2018, Gusti Ramlana dilantik menjadi Bupati Mempawah menggantikan Ria Norsan.

KPK juga telah memeriksa Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan sebagai saksi pada Kamis, 21 Agustus 2025. Dugaan korupsi ini berlangsung saat Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah. 

Baca juga :
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat

KPK mendalami peran Ria Norsan dalam kasus yang merugikan negara Rp40 miliar. KPK menduga Ria Norsan mengetahui banyak ihwal korupsi tersebut.

"Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Menpawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

Baca juga :
KPK Telusuri Proyek Infrastruktur Lain terkait Korupsi di PUPR Sumut

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Ketiga tersangka itu terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.

KPK juga telah geledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada 25-29 April 2025.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Korupsi Proyek Jalan Kabupaten Mempawah Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777