https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ini Sebutan Orang yang Haji Pakai Uang Haram

Vaza Diva | Rabu, 13/08/2025 19:35 WIB



Ini sebutan orang haji yang menggunakan uang haram, Apakah Sah? Ilustrasi - Peziarah mengelilingi Kabah (Foto: REUTERS)

Jakarta, Jurnas.com - Di tengah antusiasme masyarakat Muslim Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, muncul pertanyaan seputar status orang yang melaksanakan haji dengan uang yang berasal dari sumber haram, seperti hasil korupsi, riba, penipuan, atau pencurian.

Dalam kajian fikih, orang yang melakukan hal ini kerap disebut pelaku haji dengan nafkah haram (al-hajj bi al-nafaqah al-haram).

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi`i, Maliki, dan Hanafi sepakat bahwa haji dengan uang haram tetap sah secara hukum fikih jika seluruh rukun dan syaratnya terpenuhi.

Baca juga :
Kemenhaj Siapkan Layanan Konsumsi Siap Santap jelang Armuzna

Namun, secara nilai di sisi Allah, ibadah tersebut tidak bernilai pahala dan tidak mendapatkan predikat haji mabrur. Orang tersebut juga berdosa karena menggunakan harta yang tidak halal.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan:

Baca juga :
Massa Desak KPK Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar

“Jika seseorang berhaji dengan harta haram, maka hajinya tetap sah tetapi ia berdosa dan tidak mendapatkan pahala haji mabrur.”

Sementara itu, mazhab Hanbali berpendapat lebih tegas: haji dengan uang haram tidak sah dan wajib diulang dengan harta yang halal.

Baca juga :
Sempat Minta Tunda, Muhadjir Effendy Mendadak Hadiri Panggilan KPK

Dalil Al-Qur`an dan Hadis

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah: 267)

Rasulullah SAW juga bersabda:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

“Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim, no. 1015)

Bahkan dalam sebuah hadis riwayat Thabrani, disebutkan bahwa orang yang berhaji dengan bekal haram akan mendapat penolakan dari langit:

“Tidak labbaik dan tidak sa’daik, bekalmu haram, nafkahmu haram, hajimu tidak mabrur.”

Dalam istilah fikih, orang yang berhaji dengan dana haram bisa disebut “al-hajj bi al-nafaqah al-haram” (الحج بالنفقة الحرام) atau orang yang berhaji dengan bekal haram.

Sebutan ini bukan hanya label, tetapi juga peringatan keras bahwa ibadah yang dilakukan dengan sumber daya haram terancam tidak diterima di sisi Allah.

Para ulama mengingatkan bahwa ibadah haji adalah perjalanan suci yang seharusnya diawali dengan sumber harta yang bersih. Menggunakan uang haram untuk haji berarti mengotori kesucian ibadah, meskipun secara fikih kewajiban bisa gugur.

Pesan ini menjadi peringatan agar umat Islam memastikan kehalalan rezekinya sebelum berangkat ke Baitullah.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Haji Uang Haram Korupsi Rasulullah SAW

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777