https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pendidikan Pesantren Didorong Masuk dalam RUU Sisdiknas

Mutiul Alim | Rabu, 13/08/2025 10:16 WIB



Penyelenggaraan pendidikan di pesantren didorong masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang sedang dalam proses legislasi di DPR RI. Gedung DPR RI Senayan Jakarta. (Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com - Penyelenggaraan pendidikan di pesantren didorong masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang sedang dalam proses legislasi di DPR RI.

Direktur Divisi Pendidikan dan Pembangunan Regional Article 33 Indonesia, Santoso, mengatakan pendidikan di pesantren cukup kompleks. Dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, pendidikan keagamaan ini belum diatur oleh pemerintah.

Namun, DPR pada 2019 silam mengesahkan Undang-Undang Pesantren yang salah satunya mengatur fungsi pesantren sebagai lembaga penyelenggara pendidikan dan pembelajaran.

Baca juga :
Komisi X DPR Siapkan Langkah Selamatkan Guru Non-ASN

"Di UU Sisdiknas sekarang tidak mengatur soal itu. Karena sulit mencari kesetaraan. Misalnya yang belajar kitab kuning, kesetaraannya di mana? Boleh enggak orang yang belajar kitab kuning pindah ke IPA? Itu pentingnya diatur dalam UU Sisdiknas," kata Santoso di Jakarta pada Selasa (12/8) kemarin.

Dengan menarik fungsi pendidikan pada pesantren, lanjut Santoso, maka regulasi ini juga bisa menjawab persoalan dukungan pemerintah pusat terhadap pendanaan pendidikan di pesantren.

Baca juga :
RIP Pendidikan Jadi Terobosan Baru dalam RUU Sisdiknas

Sebagaimana diketahui, menurut UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019, pendanaan pesantren berasal dari masyarakat, serta dari pemerintah pusat dengan menyesuaikan kemampuan anggaran, tanpa ada besaran maupun persentase yang ditentukan.

"Soal dukungan terhadap kiai sebagai guru. Dengan diatur ini akan menjadi lebih setara. Sekarang kan diatur di tempat lain (UU Pesantren)," ujar Santoso.

Baca juga :
Komisi X: Isu Kesejahteraan Guru Masuk Pembahasan RUU Sisdiknas

Sementara itu, anggota Pusat Pemantauan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, Arrista Trimaya menilai regulasi terkait pendidikan pesantren masih memerlukan proses pembahasan lebih lanjut. Adapun UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 sejauh ini baru sebatas mengakui adanya pendidikan di pesantren.

"Itu kan satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, dibuka skemanya, tapi bisa dapat bantuan baik Kemdikdasmen maupun Kemenag. Tetap harus ada kewenangan pemerintah untuk kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaannya," kata Arrista.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

RUU Sisdiknas Sistem Pendidikan Nasional UU Pesantren

Terkini | Senin, 03/08/2026 03:16 WIB

Kesehatan

Mengapa Hari Kesadaran Syndrome Cloves Diperingati Setiap 3 Agustus?

Humanika

3 Agustus 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

News

Korban Gempa Jepang Bertambah Jadi 38 Orang, Ribuan Warga Belum Bisa Pulang

News

Partai Gelora Luncurkan Desk Verifikasi Partai Politik

News

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2: 227 Selamat, Lima Meninggal Dunia

News

Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2: 4 Penumpang Tewas, 218 Lainnya Selamat

News

Komdigi Tegur YouTube Imbas Promosi Vape Libatkan Anak, Beri Tenggat 3 Hari

Info Bank BNI

BNI Dukung Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Gaya Hidup

Studi: Konsumsi Protein Berlebih Tanpa Olahraga Berpotensi Percepat Penuaan

Gaya Hidup

Korsel Catat Suhu Terpanas Sepanjang Sejarah, Tembus 42,5 Derajat Celsius

Gaya Hidup

Fenomena Langka 12 Agustus 2026, Ada Gerhana Matahari hingga Hujan Meteor

News

BGN: TEP 2026 Jadi Mitra Strategis Sukseskan Program MBG di Wilayah 3T

News

Kemenkop Dorong TEP 2026 Jadi Agen Perubahan Koperasi Kawasan Transmigrasi

News

Komdigi: Indonesia dan India Buka Babak Baru Kemitraan Digital

Humanika

Kumpulan Doa Memohon Jodoh Terbaik dalam Islam Lengkap dengan Artinya

News

Kemkomdigi Imbau Masyarakat Makin Cermat Periksa Konten di Ruang Digital

Gaya Hidup

Studi Ungkap Kurangi Hoaks di Medsos Tak Otomatis Ubah Keyakinan Pengguna

Gaya Hidup

Ini 6 Aktivitas Quality Time Ayah dan Anak yang Bikin Makin Dekat

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777