https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Anggaran hingga Jenjang Pendidikan Mesti Diperjelas di RUU Sisdiknas

Mutiul Alim | Rabu, 13/08/2025 00:42 WIB



Menurut Santoso, selama ini tidak ada definisi yang jelas terkait implementasi 20 persen anggaran pendidikan. Sebelumnya, diyakini bahwa persentase itu masing-masing menjadi kewajiban pemerintah pusat melalui APBN dan pemerintah daerah melalui APBD. Direktur Divisi Pendidikan dan Pembangunan Regional Article 33 Indonesia, Santoso (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Lembaga riset dan advokasi pendidikan, Article 33 Indonesia, menyerukan agar pemerintah bersama DPR RI mencermati penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang bakal menggabungkan UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi.

Direktur Divisi Pendidikan dan Pembangunan Regional Article 33 Indonesia, Santoso, menyampaikan beberapa poin yang mesti dicermati dalam penyusunan ini di antaranya anggaran pendidikan yang ditetapkan sebesar 20 persen.

Menurut Santoso, selama ini tidak ada definisi yang jelas terkait implementasi 20 persen anggaran pendidikan. Sebelumnya, diyakini bahwa persentase itu masing-masing menjadi kewajiban pemerintah pusat melalui APBN dan pemerintah daerah melalui APBD.

Baca juga :
Komisi X DPR Siapkan Langkah Selamatkan Guru Non-ASN

"Tapi setelah gugatan, MK (Mahkamah Konstitusi) merevisi itu. 20 persen dari pusat, kemudian 20 persen daerah diambil dari transfer pusat," kata Santoso dalam kegiatan `Diskusi dan Media Briefing RUU Sisdiknas` bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta pada Selasa (12/8).

Selain definisi lebih mendalam mengenai penggunaan 20 persen anggaran pendidikan, Santoso menilai pemerintah dan DPR juga perlu melakukan penataan ulang organisasi satuan pendidikan.

Baca juga :
RIP Pendidikan Jadi Terobosan Baru dalam RUU Sisdiknas

Dikatakan, saat ini ada banyak satuan pendidikan yang tidak masuk dalam kategori jalur atau jenjang pendidikan tertentu. Salah satunya TK/PAUD, yang belum dianggap jenjang pendidikan.

"PAUD bukan jenjang, makanya menyebutnya satuan pendidikan PAUD. Dia dianggap bukan sekolah, karena sekolah dimulai dari SD. Sekarang ada macam-macam. Ada sekolah alam. Sekolah internasional itu sekolah apa, itu tidak jelas pengaturannya," ujar dia.

Baca juga :
Komisi X: Isu Kesejahteraan Guru Masuk Pembahasan RUU Sisdiknas

Ketidakjelasan ini, lanjut Santoso, menimbulkan kebingungan ketika satuan pendidikan tersebut mengurus perizinan. Sebagian besar PAUD yang juga menyediakan tempat penitipan anak (TPA), kerap kali kebingungan saat menentukan izin lembaga atau izin layanan.

"Kami mengusulkan pendefinisian. Jadi, jalur dan jenjang perlu didefinisikan sebelum diatur. Karena kalau tidak, diinterpretasikan sesuai rezimnya," dia menambahkan.

Perdebatan tak kalah sengit juga muncul dalam istilah pendidikan informal, pendidikan yang lahir dari masyarakat atau sekelompok orang yang membuat suatu proses pembelajaran tanpa kurikulum resmi pemerintah.

Santoso menyebut negara tidak perlu mengatur terlalu jauh hingga ke jalur pendidikan informal, mengingat beragamnya pendidikan informal yang ada di tengah masyarakat, mulai dari majelis taklim hingga kelas-kelas parenting.

"Di klausul sekarang, kata-katanya adalah pendidikan informal. Setelah ditelusuri di dokumen internasional, tidak ada pendidikan informal. Yang ada ialah pembelajaran informal. Apakah pemerintah perlu mengatur? Di beberapa negara, pemerintah tidak mengatur," kata dia.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

RUU Sisdiknas Article 33 Indonesia Anggaran Pendidikan

Terkini | Senin, 03/08/2026 04:14 WIB

Gaya Hidup

Hari Semangka Sedunia Setiap 3 Agustus, Ini Sejarahnya

Kesehatan

Mengapa Hari Kesadaran Syndrome Cloves Diperingati Setiap 3 Agustus?

Humanika

3 Agustus 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

News

Korban Gempa Jepang Bertambah Jadi 38 Orang, Ribuan Warga Belum Bisa Pulang

News

Partai Gelora Luncurkan Desk Verifikasi Partai Politik

News

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2: 227 Selamat, Lima Meninggal Dunia

News

Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2: 4 Penumpang Tewas, 218 Lainnya Selamat

News

Komdigi Tegur YouTube Imbas Promosi Vape Libatkan Anak, Beri Tenggat 3 Hari

Info Bank BNI

BNI Dukung Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Gaya Hidup

Studi: Konsumsi Protein Berlebih Tanpa Olahraga Berpotensi Percepat Penuaan

Gaya Hidup

Korsel Catat Suhu Terpanas Sepanjang Sejarah, Tembus 42,5 Derajat Celsius

Gaya Hidup

Fenomena Langka 12 Agustus 2026, Ada Gerhana Matahari hingga Hujan Meteor

News

BGN: TEP 2026 Jadi Mitra Strategis Sukseskan Program MBG di Wilayah 3T

News

Kemenkop Dorong TEP 2026 Jadi Agen Perubahan Koperasi Kawasan Transmigrasi

News

Komdigi: Indonesia dan India Buka Babak Baru Kemitraan Digital

Humanika

Kumpulan Doa Memohon Jodoh Terbaik dalam Islam Lengkap dengan Artinya

News

Kemkomdigi Imbau Masyarakat Makin Cermat Periksa Konten di Ruang Digital

Gaya Hidup

Studi Ungkap Kurangi Hoaks di Medsos Tak Otomatis Ubah Keyakinan Pengguna

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777