https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Sekjen PDIP Hasto Resmi Bebas Usai dapat Amnesti dari Prabowo

Gery David Sitompul | Sabtu, 02/08/2025 11:07 WIB



Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga proses hukum kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dihentikan. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025 malam.

Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga proses hukum kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dihentikan.

Hasto menyampaikan terima kasihnya kepada Presiden Prabowo atas keputusan untuk memberikan amnesti kepada dirinya.

Baca juga :
Prabowo Jadi Presiden Pertama yang Paparkan KEM-PPKF di Paripurna

"Keputusan yang kami tanggapi dengan syukur dan kami ucapkan terima kasih. Pertama kepada doa dan dukungan Bu Mega dan seluruh anggota kader PDIP. Kedua kepada yang terhormat Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti artinya apa yang kami suarakan dalam pledoi soal keadilan dijawab dengan hak prerogatif," kata Hasto pada Jumat malam 

Sebelumnya, KPK telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDIP sekaligus terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.

Baca juga :
Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Rapat Paripurna DPR Bahas RAPBN 2027

Keppres itu diserahkan ke KPK oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo.

"Kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK untuk menyerahkan ke pimpinan KPK, ini sudah diterima," kata Widodo kepada wartawan, Jumat.

Baca juga :
KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan Terkait Korupsi Bupati Ponorogo

Dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. KPK pun telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Prabowo Subianto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Amnesti

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777