https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Gerbang Tani: Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 Jalan Baru Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

Agus Mughni | Kamis, 31/07/2025 13:13 WIB



Ketum DKN Gerbang Tani Idham Arsyad menyampaikan bahwa implementasi Pasal 33 UUD 1945 sebagai jalan menguatkan ekonomi nasional dan mewujudkan kesejahteraan rakat. Untuk itu dibutuhkan modal sosial yang kuat. Ketua Umum DKN Gerbang Tani, Idham Arsyad (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Kooordinasi Nasional Gerakan Kebangkitan Nelayan dan Petani (DPN Gerbang Tani) menggelar serial diskusi tentang implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang diikuti pelaku Pertanian, aktivis NGO dan Pegiat pertanian/nelayan dari seluruh Indonesia, pada Rabu (30/7).

Dalam sambutannya, Ketum DKN Gerbang Tani Idham Arsyad menyampaikan bahwa implementasi Pasal 33 UUD 1945 sebagai jalan menguatkan ekonomi nasional dan mewujudkan kesejahteraan rakat. Untuk itu dibutuhkan modal sosial yang kuat.

Para peserta pertemuan membahas pentingnya memperkuat ideologi negara dan bangsa untuk berdiri secara independen sesuai dengan UUD Republik Indonesia. Mereka menekankan perlunya mengandalkan kekuatan dalam negeri (internal) daripada mengandalkan kekuatan-kekuatan eksternal. Terutama berkaitan dengan implementasi  Pasal 33 UUD RI secara konsekuen.

Baca juga :
DPR Pastikan APBN Tetap Lindungi Rakyat di Tengah Konflik Global

Dalam diskusi yang dihadiri oleh Wamen Perindustrian, Faisol Riza, peserta mengeksplorasi strategi untuk memperkuat kluster ekonomi dan mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah melalui peningkatan akses ke pasar, pembiayaan, dan teknologi.

Selain itu, diskusi juga membahas  tentang tantangan reforma agraria, pengembangan kelembagaan keuangan petani, dan tantangan akses keuangan bagi petani dan nelayan,

Baca juga :
Golkar MPR Prioritaskan Pendidikan, Obligasi dan Kesejahteraan Rakyat

Dalam sambutannya, Faisol Riza menyampaikan rencana menggelar pertemuan antara perusahaan peralatan pertanian dan induustri pertanian serta pemangku kepentingan untuk mendorong kolaborasi mengembangkan pertanian di Indonesia. 

Wamen Faisol juga menyampaikan: akan menggelar lokakarya desa untuk menguatakan industri pertanian desa, sekaligus membahas produsksi desa 

Baca juga :
Optimalkan Tambang Berpihak ke Rakyat, Bahlil: Ini Implementasi Pasal 33

Sementara itu, Wamenkop, Feri Juliantono dalam sambutannya menyampaikan langkah langkah dan kebijakan kementrian Koperasi untuk mendukung penguatan UMKM pertanian. Beberapa program yang dilakukan, antara lain: memfasilitasi sertifikasi, akses pembiayaan juga mendorong pelaku UMKM aktif memanfaatkan fasilitas promosi, seperti Free Nutrious Meal, yang menghubungkan produsen pertanian lokal dengan dapur persediaan makanan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Gerbang Tani Pasal 33 UUD 1945 Kesejahteraan Rakyat

Terkini | Selasa, 04/08/2026 23:01 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777