Salah satu mobil mewah milik Harvey Moeis yang dilimpahkan Kejagung. (Foto: Jurnas/Dok Kejagung).
Jakarta, Jurnas.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan barang bukti bersama dengan dua tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
"Penyidik pada kesempatan ini selain menyerahkan kedua tersangka untuk menjadi tanggung jawab Penuntut Umum juga menyerahkan barang bukti baik elektronik dokumen dan barang bukti lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Terkait dengan pelimpahan tersebut, Harli memberikan sejumlah barang bukti milik masing-masing tersangka yang turut disita dan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
Yang pertama barang bukti milik suami dari artis Sandra Dewi, tersangka Harvey Moeis yang disita sebagai berikut:
a. 11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian- 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan
Jum'at, 26/06/2026 11:37 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:46 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:26 WIB
Sabtu, 13/06/2026 05:40 WIB