https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

MPR : Putusan MKD DPR RI Tidak Memenuhi Unsur Materiil

Eko Budhiarto | Selasa, 25/06/2024 17:57 WIB



MPR : Putusan MKD DPR RI Tidak Memenuhi Unsur Materiil Plt. Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, SE, MM. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menggelar Rapat Pimpinan MPR RI di Ruang Rapat Pimpinan MPR RI, Gedung Nusantara III Lantai 9 Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 25 Juni 2024. Rapim MPR salah satunya membahas tentang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik H. Bambang Soesatyo.

“Pada hari Selasa, 25 Juni 2024, pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, telah dilaksanakan Rapat Pimpinan MPR RI. Salah satunya membahas tentang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik, Dr. H. Bambang Soesatyo, SE, MBA,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, SE, MM, menyampaikan hasil Rapat Pimpinan MPR RI dalam konperensi pers terkait putusan MKD DPR RI di lobby Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Siti Fauziah menjelaskan berdasarkan informasi yang diperoleh dari media massa, bahwa MKD DPR RI telah memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo atau dikenal dengan Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota DPR RI. MKD juga memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis kepada teradu agar tidak mengulangi dan lebih berhati-hati dalam bersikap. “Menyikapi putusan MKD DPR RI tersebut, Rapim MPR RI menyepakati beberapa hal,” ujarnya.

Baca juga :
Prabowo Jadi Presiden Pertama yang Paparkan KEM-PPKF di Paripurna

Pertama, putusan MKD tidak memenuhi ketentuan prosedural karena proses persidangan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan. “Dan, pengambilan putusan MKD tidak memenuhi prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat 5 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan,” katanya.

Selain itu, lanjut Siti Fauziah, putusan MKD tidak memenuhi unsur materiil karena MKD memproses pengaduan tidak sesuai dengan kewenangannya karena kapasitas teradu dalam status kedudukan sebagai pimpinan atau Ketua MPR yang mempunyai tugas sebagai juru bicara MPR sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU MD3 dalam kegiatan silaturahmi kebangsaan MPR RI pada tanggal 5 Juni 2024 bertempat di Ruang Rapat Pimpinan MPR RI.

Baca juga :
Antrean Haji Panjang, DPR Soroti Kerentanan Jemaah Lansia

Kedua, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU MD3 juncto Pasal 57 UU MD3, teradu adalah sebagai anggota MPR yang mempunyai hak imunitas. “Ketiga, Pimpinan MPR akan segera melakukan komunikasi dengan Pimpinan DPR dalam rangka mendudukan putusan MKD secara proporsional dalam kaitan hubungan antar kelembagaan,” tambah Siti Fauziah.

Keempat, lanjut Siti Fauziah, prosedur penegakan kode etik di MPR RI secara internal diatur dalam ketentuan Pasal 6 juncto Pasal 7 Keputusan MPR RI Nomor 2/MPR/2010 tentang Peraturan Kode Etik MPR RI. “Jadi sekiranya ada pelanggaran kode etik, prosedur penegakannya menggunakan Kode Etik MPR bukan Kode Etik DPR atau lembaga lainnya,” pungkasnya.

Baca juga :
Komisi XIII DPR Kecam Israel, Dukung Upaya Pemerintah Selamatkan 5 WNI

Dalam konperensi pers itu, Siti Fauziah didampingi Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Hentoro Cahyono, SH, MH, Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi Anies Mayangsari Muninggar, Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Wachid Nugroho, S.IP., M.IP.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Siti Fauziah MPR DPR MKD Kode Etik

Terkini | Kamis, 18/06/2026 14:27 WIB

News

Menaker Pastikan Program Magang Nasional Tetap Inklusif dan Merata

News

Trump Klaim Tanpa Kesepakatan Damai, Iran Bisa Dibombardir hingga Dua Tahun

News

Perkuat SDM, Kemnaker Percepat Transformasi BPVP jadi Mini Campus Adaftif

News

4.131 Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Demo di Jakarta Hari Ini

News

DPR Sepakat Tambahan Anggaran Kemenkum Rp837 Miliar

News

Dua Kali Mangkir, Bos Maktour Travel Fuad Hasan Datangi KPK

News

69 Pelaku Kericuhan Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan Ditangkap Polisi

News

Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Tergantung di Taman Pramuka Tangerang

News

Iran Sebut MoU Perdamaian dengan AS Resmi Disepakati

Olahraga

Harry Kane Puji Thomas Tuchel Usai Inggris Kalahkan Kroasia 4-2

Ekonomi

Hari Ini, Harga Emas Antam Turun jadi Rp2,73 Juta per Gram

Olahraga

Imbang Lawan Kongo, Martinez Akui Portugal Kehilangan Variasi Serangan

News

Kematian Akibat Ebola di Kongo Capai 196 Orang

News

Lasarus Ingatkan Kemenhub: Keselamatan Transportasi Harus Jadi Prioritas

Humanika

8 Kuliner Khas Muharram di Indonesia, Ada Bubur Suro hingga Bubur Asyura

News

Komisi III Usul Anggaran KPK Diperkuat untuk Monitoring dan Pencegahan

Humanika

Kapan 10 Muharram 2026? Simak Jadwal hingga Keutamaan Hari Asyura

Humanika

Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan yang Dianjurkan Awali Tahun Baru Islam

Terpopuler

Senin, 15/06/2026 01:01 WIB
Olahraga

Pelatih Turki Kecewa Timnya Kalah Lawan Australia

Selasa, 16/06/2026 05:05 WIB
Gaya Hidup

16 Juni 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777