https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Dua Kali Mangkir, Bos Maktour Travel Fuad Hasan Datangi KPK

Gery David Sitompul | Kamis, 18/06/2026 13:04 WIB



Fuad saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Kamis, 18 Juni 2026 pagi.

Fuad saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 oleh Kementerian Agama.

"Benar, pagi ini saksi FHM hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

Baca juga :
KPK Akui Sudah Koordinasi dengan BPKP Terkait Penyelidikan Korupsi MBG

"Saat ini saksi sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," tambah Budi.

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah Fuad dua kali mangkir panggilan KPK, yakni pada 2 Juni dan 15 Juni 2026.

Baca juga :
Bos Maktour Minta Tunda Pemeriksaan KPK Karena Kondisi Kesehatan

Pada 2 Juni, Fuad tida bisa hadir karena masih berada di Arab Saudi untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji. Dia pun meminta jadwal ulang dan disepakati tanggal 15 Juni 2026.

Namun, di tanggal tersebut, Fuad menyurati penyidik agar mengatur ulang agenda pemeriksaan karena kondisi kesehatan.

Baca juga :
KPK Panggil Bos Maktour Travel Fuad Hasan Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.

Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Para tersangka sudah dilakukan penahanan oleh KPK.

KPK mengungkapkan tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah.

Pertemuan itu dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen.

Tersangka Ismail dan Asrul Azis bersama-sama
dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour milik Fuad.

Sehingga perusahaan itu memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Tersangka Ismail diduga memberikan uang kepada Ishfah sebesar USD 30.000 dan kepada Hilam Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR).

Atas perbuatannya, perusahaan Maktour Travel milik Fuad Hasan memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah dan Hilman itu diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil selaku Menteri Agama pada saat itu.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Komisi Pemberantasan Korupsi

Terkini | Kamis, 18/06/2026 14:58 WIB

News

Cucun Ahmad: Lompatan Besar Penyelenggaraan Haji 2026 Harus Dipertahankan

News

Menaker Pastikan Program Magang Nasional Tetap Inklusif dan Merata

News

Trump Klaim Tanpa Kesepakatan Damai, Iran Bisa Dibombardir hingga Dua Tahun

News

Perkuat SDM, Kemnaker Percepat Transformasi BPVP jadi Mini Campus Adaftif

News

4.131 Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Demo di Jakarta Hari Ini

News

DPR Sepakat Tambahan Anggaran Kemenkum Rp837 Miliar

News

Dua Kali Mangkir, Bos Maktour Travel Fuad Hasan Datangi KPK

News

69 Pelaku Kericuhan Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan Ditangkap Polisi

News

Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Tergantung di Taman Pramuka Tangerang

News

Iran Sebut MoU Perdamaian dengan AS Resmi Disepakati

Olahraga

Harry Kane Puji Thomas Tuchel Usai Inggris Kalahkan Kroasia 4-2

Ekonomi

Hari Ini, Harga Emas Antam Turun jadi Rp2,73 Juta per Gram

Olahraga

Imbang Lawan Kongo, Martinez Akui Portugal Kehilangan Variasi Serangan

News

Kematian Akibat Ebola di Kongo Capai 196 Orang

News

Lasarus Ingatkan Kemenhub: Keselamatan Transportasi Harus Jadi Prioritas

Humanika

8 Kuliner Khas Muharram di Indonesia, Ada Bubur Suro hingga Bubur Asyura

News

Komisi III Usul Anggaran KPK Diperkuat untuk Monitoring dan Pencegahan

Humanika

Kapan 10 Muharram 2026? Simak Jadwal hingga Keutamaan Hari Asyura

Terpopuler

Senin, 15/06/2026 01:01 WIB
Olahraga

Pelatih Turki Kecewa Timnya Kalah Lawan Australia

Selasa, 16/06/2026 05:05 WIB
Gaya Hidup

16 Juni 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777