https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pajak Digital yang Diraup Pemerintah Tembus Rp16,9 Triliun

Untung Subagja | Jum'at, 05/01/2024 19:05 WIB



Pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama Desember 2023 Ilustrasi pajak (SindoNews)

Jakarta, Jurnas.com - Hingga Tahun 2023, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan meraup penerimaan sebesar Rp 16,9 triliun dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital.

Ini merupakan total dari tiga tahun yaitu Rp 731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,9 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan Rp 6,76 triliun setoran 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama Desember 2023.

Baca juga :
Sering Tak Disadari, Ini 5 Modus Begal yang Perlu Diwaspadai

Pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan November 2023 sebanyak 163 pemungut.

"Pada Desember 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte Ltd,” kata Dwi, Jumat (5/1/2024).

Baca juga :
Berbagai Cara Menghindari Begal saat Berkendara Malam Hari

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN, dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Baca juga :
7 Wilayah yang Kerap Jadi Sasaran Aksi Begal

Dia mengatakan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Penunjukan pemungut PPN PMSE atau usaha digital ini merupakan suatu wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah sebagai salah satu prasyarat menuju Indonesia Emas 2045.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan.

"Selain itu, jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan,” kata dia.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kemenkeu Pajak Digital

Terpopuler

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

Selasa, 23/06/2026 05:05 WIB
Humanika

Menikahi Janda Anak Satu, Apakah Wajib Menafkahi Anaknya?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777