https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Menkominfo Pastikan Proyek BTS Tetap Dilanjutkan

Untung Subagja | Senin, 24/07/2023 23:35 WIB



Budi Arie pun bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal proyek BTS 4G Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat pengambilan sumpah oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pastikan proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI di Kementerian Kominfo tetap berlanjut.

"Harus jalan terus proyek BTS ini, harus jalan terus harus terwujud. Karena ini menyangkut nasib rakyat," kata Budi Arie di Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/7).

Budi Arie pun bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal proyek BTS 4G. Hal ini agar tak ada lagi kasus hukum di Kementerian Kominfo.

Baca juga :
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Pemerasan Sertifikasi K3

"Nanti soal teknis kita butuh pendampingan dari Kejaksaan Agung, akan didampingi, semua akan di review kontrak-kontrak dan lain-lain. Nanti pokoknya kalau soal hukum ke Kejaksaan Agung. Kita pokoknya urusannya teknis," papar Budi Arie.

Diketahui, Kejagung memproses hukum mantan Menkominfo Johnny G Plate. Dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G.

Baca juga :
Presiden Lebanon Siap Tempuh Cara Mustahil Setop Perang

Jumlah kerugian negara tersebut didasari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam perkara ini, Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000.

Baca juga :
Pemerintah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Tindak pidana dilakukan Plate bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima. Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

BTS Budi Arie Setiadi kejaksaan agung

Terpopuler

Sabtu, 13/06/2026 17:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Brasil vs Maroko

Minggu, 14/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang

Minggu, 14/06/2026 12:10 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Jerman vs Timnas Curacao

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777