https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Seminggu, Pemerintah Tutup 11.333 Situs Judi Online

Untung Subagja | Kamis, 20/07/2023 16:05 WIB



Puluhan ribu situs judi online tersebut terdeteksi berdasarkan hasil patroli siber hingga aduan masyarakat maupun instansi atau lembaga Ilustrasi situs judi online. (Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam seminggu terakhir sejak 13-19 Juli 2023 telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 11.333 situs judi online, mayoritas dikendalikan di luar negeri.

Puluhan ribu situs judi online tersebut terdeteksi berdasarkan hasil patroli siber hingga aduan masyarakat maupun instansi atau lembaga.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan, pihaknya akan terus menindaklanjuti pemberantasan situs judi online yang masih menjamur di Indonesia.

Baca juga :
Menkeu Purbaya Sebut Penerimaan Pajak Tahun Ini Naik 16,1 Persen

“Khusus konten perjudian, Kemenkominfo dapat melakukan pemutusan langsung. Jika konten tersebut terdapat dalam suatu situs, Kemenkominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap situs yang mengandung muatan perjudian, tetapi untuk konten yang terdapat pada platform media sosial, Kemenkominfo akan meminta pengelola platform menghapus konten tersebut,” ujar Budi Arie dalam konferensi pers di gedung Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Budi Arie menegaskan, langkah tersebut dilakukan karena Indonesia melarang kegiatan judi online. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) Pasal 27 ayat (2).

Baca juga :
20 Mei 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

“Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangarepan menambahkan, berbagai bentuk yang memfasilitasi judi online juga akan ditindak, seperti influencer yang turut mempromosikan judi online.

Baca juga :
Sering Dianggap Remeh, Ini Bahaya Konsumsi Makanan Gosong bagi Tubuh

“Beberapa influencer juga sudah ditangani polisi. Dalam penanganan hal ini, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan karena ruang digital itu sangat luas,” kata Semuel.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Judi Online Situs Kemenkominfo

Terpopuler

Sabtu, 13/06/2026 17:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Brasil vs Maroko

Minggu, 14/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang

Minggu, 14/06/2026 12:10 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Jerman vs Timnas Curacao

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777