https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Penyuluhan Berhak Mendapatkan Anggaran 20 Persen dari Sektor Pendidikan

Supianto | Jum'at, 02/06/2023 21:18 WIB



Penyuluhan sebagai pendidikan non-formal berhak mendapatkan pembinaan negara melalui penganggaran sektor pendidikan. Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian Universitas Lampung (Unila) Professor Bustanul Arifin dan Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Penyuluhan Pertanian Indonesia (Perhiptani), Mulyono Machmur dalam acara bedah buku `Penyuluhan Pertanian Masa Depan`, yang diselenggarakan di Sinartani News Room, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

JAKARTA, Jurnas.com - Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian Universitas Lampung (Unila) Professor Bustanul Arifin mengatakan, penyuluhan sebagai pendidikan non-formal berhak mendapatkan pembinaan negara melalui penganggaran sektor pendidikan.

Demikian Bustanul sampaikan pada acara bedah buku "Penyuluhan Pertanian Masa Depan", yang diselenggarakan di Sinartani News Room, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

"Penyuluhan adalah ditegaskan sebagai pendidikan non formal karena diakui sebagai pendidikan, sehingga perlu mendapat pembinaan negara dari pengangngaran sektor pendidikan," kata Bustanul.

Baca juga :
KPPN Sayangkan Peran Penyuluh Pertanian Terhambat Peraturan

Karena diakui sebagai pendidikan non-formal, kata Bustanul, maka seharusnya seluruh program penyuluhan berhak atas anggaran pendidikan yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai 20 persen.

Dia mengatakan, pemerintah tidak secara jelas mengalokasikan tunjangan para penyuluh. Misalnya penyuluh pertanian diharuskan mengikuti program pendidikan tambahan untuk mendapatkan sertifikasi penyuluhan pertanian.

Baca juga :
Krisis Identitas Penyuluh Pertanian, Momentum Perubahan Diperlukan

"Penyuluh yang telah mendapatkan sertifikasi tersebut tidak mendapatkan tambahan tunjangan karena pemerintah tidak secara pasti mengalokasikan tunjangan tersebut," kata dia.

Penyuluh pertanian sendiri adalah tenaga atau pejabat fungsional yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik, mengubah perilaku, dan menyampaikan teknologi.

Baca juga :
Pertumbuhan Pertanian Tergolong Rendah dalam 12 Tahun Terakhir

Dalam bedah buku ini hadir juga Guru Besar Ilmu Penyuluhan dan Pengembangan, Sumardjo dan Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Penyuluhan Pertanian Indonesia (Perhiptani), Mulyono Machmur.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Penyuluhan Pendidikan Non-formal Bustanul Arifin Penyuluh Pertanian Masa Depan

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777