https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kata Kadin, Upah di Indonesia Tergolong Mahal

Redaksi | Jum'at, 05/05/2023 19:23 WIB



Kata Kadin, Upah di Indonesia Tergolong Mahal Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Maritim, Investasi dan Luar Negeri, Kadin Shinta Kamdani. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) menilai, saat ini daya saing upah di Indonesia tergolong cukup rendah. Artinya, upah pekerja di Indonesia masih dinilai mahal. Kondisi itu yang menyebabkan investor yang masuk ke Indonesia banyak berupa padat modal, bukan sektor-sektor padat karya yang menyerap tenaga kerja.

Hal tersebut, diutarakan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Maritim, Investasi dan Luar Negeri, Kadin Shinta Kamdani. "Daya saing upah ini sangat rendah untuk investasi padat karya, karena upah di Indonesia sudah mulai mahal, tidak proposional dengan skil level produktivitas tenaga kerja," ujar Shinta dalam Market Review IDXChannel, Jumat (5/5/2023).

Belum lagi menurutnya ada kewajiban perusahaan yang harus memberikan gaji ke-13 atau tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya, yang membuat cost perusahaan semakin bertambah. "Jadi di samping beban upah yang tinggi, kita juga bisa lihat ada kewajiban parameter lain, seperti pemberian upah ke-13 atau THR, yang mungkin negara lain tidak ada," katanya.

Baca juga :
Lufthansa Pangkas 20.000 Penerbangan Akibat Meroketnya Harga Avtur

Isu lainnya bagi pengaha adalah aturan penggunaan tenaga kerja outsourcing yang dirasa kurang fleksibel bagi pengusaha. Menurut Shinta, di era industri 4.0 mobilitas ataupun fleksibilitas pekerja cukup tinggi, sehingga diperlukan tenaga kerja baru untuk mengikuti perkembangan tersebut.

"Keterbatasan pelaku usaha untuk menciptakan outsource working, itu penting. Itu adalah beban krusial, karena beban tenaga kerja di 4.0 meningkat, mobilitas pekerja secara horizontal," kata Shinta.

Baca juga :
Avtur Mahal, Cathay Pacific Kurangi Penerbangan hingga Akhir Juni

Kenaikan upah sendiri diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Formula pengupahan disusun berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Penyesuaian upah diatur setiap satu tahun sekali, biasa diumumkan pada bulan November untuk besaran kenaikan upah di tahun berikutnya. Pada tahun 2023 ini juga terdapat penyesuaian upah mulai dari Sabang sampai Merauke.

Baca juga :
Pecah Rekor, Kartu Pokemon Langka Terjual Rp277 Miliar di AS
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kadin Shinta Kamdani upah mahal

Terpopuler

Rabu, 01/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Kroasia

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

Selasa, 30/06/2026 02:02 WIB
Gaya Hidup

Ini Alasan Mengapa TIM Jadi Oase Kreatif yang Wajib Dikunjungi

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777