https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Menkeu Terbitkan Aturan Tarif Layanan Borobudur

Redaksi | Kamis, 04/05/2023 22:50 WIB



Menkeu Terbitkan Aturan Tarif Layanan Borobudur, Segini Besarannya Candi Borobudur. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023. Beleid ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Adapun tarif layanan yang dimaksud adalah tarif layanan sewa lahan kawasan, tarif layanan tiket masuk kawasan, tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan, serta tarif layanan pengunjung. PMK ini diundangkan pada tanggal 26 April 2023 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Dalam aturan terbaru, Menkeu Sri Mulyani mematok tarif tiket masuk kawasan Borobudur untuk perorangan sebesar Rp 4.000 sampai dengan Rp 15.000 untuk sekali masuk. Sedangkan untuk kendaraan dipatok sebesar Rp 5.000 hingga Rp 25.000.

Baca juga :
Long Weekend, Penumpang Whoosh Capai 95 Ribu Orang

Sementara, untuk akhir pekan, hari libur nasional, dan musim puncak liburan, Sri Mulyani mengizinkan tarif layanan Borobudur tersebut dapat dikenakan kenaikan tarif hingga 150%.

"Kriterian, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," bunyi Pasal 13 ayat (2) dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (4/5).

Baca juga :
Sempat Minta Tunda, Muhadjir Effendy Mendadak Hadiri Panggilan KPK

Kemudian, terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200%. Namun, khusus untuk kegiatan tertentu dapat diberikan tarif layanan Rp 0,00 (nol Rupiah).

Kegiatan tertentu yang dimaksud adalah kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana non alam, dan bantuan kemanusiaan. Ada juga kegiatan seperti untuk kepentingan umum dan sosial, menjalankan misi khusus dari pemerintah, dan tingkat regional, nasional, dan/atau internasional yang tidak bersifat komersial.

Baca juga :
Pidato Prabowo soal Dolar AS Jangan Jadi Alat Propaganda Politik

"Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp 0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," bunyi Pasal 14 ayat (4).

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Sri Mulyani PMK tiket masuk kawasan Borobudur

Terpopuler

Rabu, 01/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Kroasia

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

Selasa, 30/06/2026 02:02 WIB
Gaya Hidup

Ini Alasan Mengapa TIM Jadi Oase Kreatif yang Wajib Dikunjungi

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777