https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Gus Halim: Desa Kian Dinamis, Butuh Payung Hukum Lebih Luas

Untung Subagja | Senin, 10/04/2023 14:15 WIB



Tujuan utama UU Desa adalah untuk mendorong munculnya prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat, guna mengembangkan potensi dan aset desa Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan tujuh alasan utama perlunya revisi UU Desa (Humas Kemendes)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan pemerintah desa perlu payung hukum yang lebih luas untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan pembangunan di desa.

Salah satunya kewenangan desa dan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus alokasi dana pembangunan desa yang bersumber dari APBN.

“Jadi kalau perpanjangan jabatan kepala desa tersebut hanya sebagai urusan teknis. Jadi yang terpenting bagaimana UU Desa itu mengatur keleluasaan desa dalam perencanaan dan pemanfaatan dana desa menggunakan data terupdate baik daftar potensi maupun masalah desa sebagai dasarnya,” ujar pria yang akrab disapa Gus Halim saat menjadi narasumber dalam webinar Urgensi Evaluasi Undang-Undang Desa di Tengah Hiruk Pikuk Pemilu 2024 yang digelar Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) secara virtual, Senin (10/4/2023).

Baca juga :
KSAD Pastikan Tak Ada Instruksi Bubarkan Nobar Film Pesta Babi

Menurut Gus Halim, tujuan utama UU Desa adalah untuk mendorong munculnya prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat, guna mengembangkan potensi dan aset desa, untuk tujuan mewujudkan kesejahteraan bersama. Namun dalam UU Desa tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai jenis kewenangan yang ditugaskan dan skema pembiayaan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Dan akhirnya lanjut Gus Halim, kewenangan desa kembali ditentukan oleh pemerintah pusat dan cenderung terjadi penyeragaman, sehingga desa tidak cukup leluasa dalam menentukan kewenangannya. Oleh sebab itu, revisi UU Desa ini sangat strategis untuk pemberdayaan desa.

Baca juga :
Antrean Haji Panjang, DPR Soroti Kerentanan Jemaah Lansia

“Kebutuhan untuk melakukan revisi Undang-Undang Desa bukan semata-mata terkait dengan aspirasi perpanjangan kepala desa tapi jauh lebih besar, umum, dan rumit dari itu serta strategis,”ujarnya.

Selain itu, dalam revisi UU Desa juga diharapkan dapat mempertajam status kepala desa beserta perangkatnya. Dengan demikian maka kepala desa dapat bergerak lebih luas untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat tanpa diganggu oleh hal-hal yang berkaitan dengan administrasi.

Baca juga :
Komisi XIII DPR Kecam Israel, Dukung Upaya Pemerintah Selamatkan 5 WNI

“Status kepala desa dan perangkat desa ini juga perlu dipertajam lagi dalam revisi Undang-Undang No 6 tahun 2014. Operasional pemerintahan desa ini juga menjadi dinamika tinggi di desa. Kepala desa butuh banyak anggaran untuk melakukan komunikasi, pembinaan masyarakat, dan dana operasional untuk pemerintahan desa,” papar Gus Halim.

Sebagaimana diketahui, sejak 2023 kepala desa dapat memanfaatkan 3 persen dari total dana desa untuk kebutuhan operasional pemerintah desa. Namun demikian, sistem pertanggungjawabannya masih diupayakan oleh Kemendes PDTT agar berbentuk lumpsum, bukan ad-cost sehingga tidak memberatkan kepala desa.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja Menteri Desa UU Desa Gus Halim

Terkini | Rabu, 21/10/2026 15:29 WIB

News

KPK Panggil Manajer WIKA Beton Terkait Korupsi Proyek DJKA

Gaya Hidup

Hujan Meteor Orionid Puncak 21–22 Oktober, Ini Waktu Terbaik Mengamatinya

Ekonomi

Ubah Peta Jalan Teknologi Jadi Investasi Berdampak, Ini Kata Danantara

News

Komisi VIII Dorong BNPB Perkuat Mitigasi Karhutla Hadapi El Nino

News

Puan Soroti Bullying Anak Makin Parah, Desak Evaluasi Sistem Perlindungan

News

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Pengembangan Korupsi Rejang Lebong

News

BNPB Catat 5 Kejadian Karhutla, 78,55 H Lahan di Sulsel-Jatim Masih Membara

News

KPK Sita Uang Tunai dan Perhiasan dari Rumah Dinas Bupati Klaten

News

Komisi III Desak Polri Tindak Tegas Kejahatan Pasar Modal

News

Legislator Golkar Dorong Karhutla Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional

News

Militer Lebanon Bantah Tuduhan Israel soal Pelucutan Senjata Hizbullah

News

Prancis Perpanjang Jam Malam di Sejumlah Kota Usai Kerusuhan Demonstrasi

Ototekno

Profil KMP Batumandi, Kapal Eksekutif yang Terbakar di Selat Sunda

News

Terus Bertambah, Korban Serangan Israel di Gaza Jadi 74.480 tewas

News

Legislator Golkar Minta Korporasi Asing Terlibat Karhutla Ditindak Tegas

News

Anggota DPR Ingatkan Bahaya Sawitisasi Lahan Bekas Karhutla

News

73 Tewas Akibat Serangan Houthi ke Pangkalan Militer

Humanika

Bacaan Dzikir yang Dianjurkan Setelah Sholat Lengkap dengan Artinya

Terpopuler

Selasa, 20/10/2026 09:37 WIB
News

Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa Hari Ini

Selasa, 20/10/2026 01:01 WIB
Humanika

20 Oktober 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777