Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty mengingatkan pemerintah agar mewaspadai praktik alih fungsi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perkebunan kelapa sawit.
Selain menghambat pemulihan lingkungan, praktik tersebut berpotensi memicu kebakaran berulang hingga melanggar hukum jika dilakukan tanpa izin atau di kawasan yang dilindungi.
Saadiah menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pemerintah juga harus memastikan lahan terdampak dipulihkan sesuai fungsi ekologisnya, bukan langsung dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi.
“Pasca kebakaran hutan dan lahan, prioritas utama harus pemulihan ekosistem, bukan mengubah lahan terbakar menjadi perkebunan kelapa sawit,” kata Saadiah dalam keterangannya, Rabu (21/10).
Menurut dia, lahan bekas karhutla memiliki fungsi penting bagi keseimbangan lingkungan, mulai dari menjaga keanekaragaman hayati hingga mengatur tata air. Karena itu, perubahan fungsi lahan secara sembarangan dapat memperparah kerusakan ekosistem.
Saadiah mengingatkan agar kepentingan ekonomi jangka pendek tidak menjadi alasan untuk mengabaikan upaya rehabilitasi lingkungan. Pemerintah perlu memastikan pemanfaatan lahan dilakukan dengan mempertimbangkan dampak ekologis serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan melihat lahan bekas kebakaran semata-mata dari nilai ekonominya. Alih fungsi menjadi sawit berisiko mengorbankan ekosistem demi keuntungan jangka pendek,” ujarnya.
Politikus PKS itu juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap status lahan pascakebakaran. Menurutnya, pemerintah harus memastikan setiap rencana pembukaan perkebunan memenuhi ketentuan perizinan, kehutanan, perlindungan lingkungan, serta aturan terkait ekosistem gambut.
Dia menegaskan, lahan yang telah terbakar tidak boleh dimanfaatkan sebagai celah untuk menghindari ketentuan hukum. Jika ditemukan alih fungsi yang melanggar aturan, aparat dan instansi terkait harus mengambil tindakan tegas.
“Jika sawitisasi dilakukan dengan melanggar ketentuan kehutanan, perizinan, atau perlindungan gambut, praktik tersebut harus ditindak tegas. Lahan bekas karhutla tidak boleh menjadi celah untuk mengabaikan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saadiah menyoroti ancaman kebakaran berulang apabila lahan gambut dialihfungsikan tanpa memperhatikan karakteristik dan kondisi hidrologisnya. Pengeringan gambut serta perubahan tata air, kata dia, dapat membuat lahan lebih mudah terbakar ketika musim kemarau tiba.
Karena itu, pemulihan hidrologis harus menjadi bagian penting dari penanganan pascakarhutla. Upaya tersebut perlu dibarengi pengawasan pemanfaatan lahan agar kerusakan yang telah terjadi tidak semakin meluas.
“Di lahan gambut, pengeringan dan perubahan tata air dapat meningkatkan risiko kebakaran berulang. Karena itu, pemulihan hidrologis harus menjadi prioritas,” jelasnya.
Saadiah berharap pemerintah tidak hanya berorientasi pada penanganan darurat saat karhutla terjadi, tetapi juga serius memulihkan lingkungan dan mencegah perubahan fungsi lahan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Menurutnya, keberhasilan penanganan karhutla harus diukur dari kemampuan memulihkan ekosistem, menjaga kepatuhan terhadap hukum, dan mencegah wilayah terdampak kembali mengalami kebakaran.
Selasa, 20/10/2026 08:35 WIB
Sabtu, 17/10/2026 08:35 WIB
Jum'at, 16/10/2026 20:42 WIB
Jum'at, 09/10/2026 13:05 WIB