https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Urgensi Revisi Undang-Undang Desa, Gus Halim: Bukan Semata-mata Masa Jabatan Kades

Untung Subagja | Senin, 10/04/2023 13:45 WIB



Gus Halim mengatakan bahwa pemerintah desa perlu ruang yang luas untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan pembangunan di desa Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (Humas Kemendes)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menegaskan masa jabatan Kepala Desa (Kades) bukan isu utama yang menjadikan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa layak direvisi. Setidaknya ada tujuh alasan kenapa harus dilakukan revisi UU Desa yang telah berusia hampir sepuluh tahun tersebut.

“Kebutuhan untuk melakukan revisi Undang-Undang Desa bukan semata-mata terkait dengan aspirasi perpanjangan kepala desa tapi jauh lebih besar, umum, dan rumit dari itu serta strategis. Urusan masa jabatan kepala desa adalah hal yang sangat teknis dan sebagian kecil dari kebutuhan untuk revisi Undang-Undang Nomor 6 2014 tentang Desa,” kata Gus Halim saat menjadi narasumber dalam webinar Urgensi Evaluasi Undang-Undang Desa di Tengah Hiruk Pikuk Pemilu 2024 yang digelar Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) secara virtual, Senin (10/4/2023).

Gus Halim menjelaskan ketujuh hal yang melatarbelakangi urgensi revisi UU Desa antara lain status desa dalam tata kelola pemerintahan NKRI, kewenangan desa dan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangga desa dan kepentingan masyarakat desa, alokasi dana pembangunan desa yang bersumber dari APBN.

Baca juga :
KSAD Pastikan Tak Ada Instruksi Bubarkan Nobar Film Pesta Babi

Selanjutnya status kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintahan desa, kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, dan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Jadi kalau perpanjangan jabatan kepala desa tersebut hanya sebagai urusan teknis. Bukan faktor utama dalam arah kebijakan pembangunan desa,” katanya.

Baca juga :
Antrean Haji Panjang, DPR Soroti Kerentanan Jemaah Lansia

Gus Halim mengatakan bahwa pemerintah desa perlu ruang yang luas untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan pembangunan di desa. Di antaranya untuk membuat perencanaan dan pemanfaatan dana desa yang menggunakan data terupdate baik daftar potensi maupun masalah desa sebagai dasarnya.

Selain itu, dalam revisi Undang-Undang Desa juga diharapkan dapat mempertajam status kepala desa beserta perangkatnya. Dengan demikian maka kepala desa dapat bergerak lebih luas untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat tanpa diganggu oleh hal-hal yang berkaitan dengan administrasi.

Baca juga :
Komisi XIII DPR Kecam Israel, Dukung Upaya Pemerintah Selamatkan 5 WNI

“Status kepala desa dan perangkat desa ini juga perlu dipertajam lagi dalam revisi Undang-Undang No 6 tahun 2014. Operasional pemerintahan desa ini juga menjadi dinamika tinggi di desa. Kepala desa butuh banyak anggaran untuk melakukan komunikasi, pembinaan masyarakat, dan dana operasional untuk pemerintahan desa,” papar Gus Halim.

“Kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa ini menjadi hal penting untuk mendapat kepastian hukum supaya jelas hak-haknya dan kewajibannya. Keterlibatan masyarakat desa juga butuh porsi yang sangat besar di dalam revisi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 meskipun keterlibatan desa terus kita coba tingkatkan. Misalnya di dalam Musdes untuk membahas APBDes. Warga kita kasih ruang untuk datang meskipun tidak punya hak berbicara dan hak bersuara,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, sejak 2023 kepala desa dapat memanfaatkan 3 persen dari total dana desa untuk kebutuhan operasional pemerintah desa.

Namun demikian, sistem pertanggungjawabannya masih diupayakan oleh Kemendes PDTT agar berbentuk lumpsum, bukan ad-cost sehingga tidak memberatkan kepala desa.

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja Menteri Desa UU Desa Kades

Terkini | Rabu, 21/10/2026 15:29 WIB

News

KPK Panggil Manajer WIKA Beton Terkait Korupsi Proyek DJKA

Gaya Hidup

Hujan Meteor Orionid Puncak 21–22 Oktober, Ini Waktu Terbaik Mengamatinya

Ekonomi

Ubah Peta Jalan Teknologi Jadi Investasi Berdampak, Ini Kata Danantara

News

Komisi VIII Dorong BNPB Perkuat Mitigasi Karhutla Hadapi El Nino

News

Puan Soroti Bullying Anak Makin Parah, Desak Evaluasi Sistem Perlindungan

News

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Pengembangan Korupsi Rejang Lebong

News

BNPB Catat 5 Kejadian Karhutla, 78,55 H Lahan di Sulsel-Jatim Masih Membara

News

KPK Sita Uang Tunai dan Perhiasan dari Rumah Dinas Bupati Klaten

News

Komisi III Desak Polri Tindak Tegas Kejahatan Pasar Modal

News

Legislator Golkar Dorong Karhutla Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional

News

Militer Lebanon Bantah Tuduhan Israel soal Pelucutan Senjata Hizbullah

News

Prancis Perpanjang Jam Malam di Sejumlah Kota Usai Kerusuhan Demonstrasi

Ototekno

Profil KMP Batumandi, Kapal Eksekutif yang Terbakar di Selat Sunda

News

Terus Bertambah, Korban Serangan Israel di Gaza Jadi 74.480 tewas

News

Legislator Golkar Minta Korporasi Asing Terlibat Karhutla Ditindak Tegas

News

Anggota DPR Ingatkan Bahaya Sawitisasi Lahan Bekas Karhutla

News

73 Tewas Akibat Serangan Houthi ke Pangkalan Militer

Humanika

Bacaan Dzikir yang Dianjurkan Setelah Sholat Lengkap dengan Artinya

Terpopuler

Selasa, 20/10/2026 09:37 WIB
News

Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa Hari Ini

Selasa, 20/10/2026 01:01 WIB
Humanika

20 Oktober 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777