https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pejabat dan ASN Diminta Patuhi Larangan Buka Puasa Bersama

Redaksi | Kamis, 23/03/2023 22:56 WIB



Pejabat dan ASN Diminta Patuhi Larangan Buka Puasa Bersama Pedagang Takjil dan bukaan puasa diserbu pembeli. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Seluruh pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN), dihimbau untuk mematuhi perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan mengadakan kegiatan buka puasa bersama di bulan Ramadhan tahun ini.

Hal ini, disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Kamis (23/3/2023). Anas mengatakan ASN berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, sesuai dengan regulasi yang ada.

Menurutnya bila ada ASN yang tetap melaksanakan kegiatan buka bersama di lingkungan pemerintahan nantinya akan dikaji oleh inspektorat masing-masing dan dapat dikenakan sanksi. "Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang atau berat. Dan jenis hukumnya sudah ada mulai lisan, tertulis dan sebagainya," kata Anas.

Baca juga :
Terungkap Dirjen Bea Cukai Bertemu Bos Blueray di Hotel Borobudur

Anas juga mengingatkan, ancaman Covid-19 masih ada. Untuk itu, sikap kehati-hatian perlu ditingkatkan agar Indonesia dapat bebas dari pandemi sepenuhnya. "Ini harus menjadi perhatian bersama serta dipatuhi untuk kebaikan semuanya. Dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus berhati hari karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi," tambah Anas.

Asal tahu saja, larangan buka puasa untuk pejabat dan ASN telah tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 ihwal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat itu ditujukan kepada para menteri kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Baca juga :
Legislator PDIP Geram Bantuan Beras dan Minyak Goreng Belum Tersalurkan

Surat tersebut juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.

Baca juga :
Gugatan PLK di PTUN Jakarta Ancam Kepemilikan Aset Negara
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas ASN pejabat larangan berbuka puasa bersama

Terkini | Minggu, 28/06/2026 08:53 WIB

Terpopuler

Sabtu, 27/06/2026 02:02 WIB
Humanika

27 Juni 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Kamis, 25/06/2026 11:43 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Jerman vs Ekuador

Sabtu, 27/06/2026 11:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Panama

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777