https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

APKASINDO Apresiasi Gebrakan Kementan Percepat PSR

Supianto | Jum'at, 10/03/2023 08:50 WIB



Salah satu gebrakan tersebut adalah proses Revisi Permentan nomor 03 Tahun 2022 tentang PSR menjadi Permentan Nomor 19 Tahun 2023 dilakukan angat cepat dan terukur, sehingga terjadi simplikasi persyaratan PSR. Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Gulat ME Manurung hadir pada Munas Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) di Bali, Kamis (9/3).

JAKARTA, Jurnas.com - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Gulat ME Manurung mengapresiasi gebrakan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mengakselerasi realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Melalui kerja keras Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan bergerak cepat mengurai dan mengkoordinasikan seluruh institusi yang berwenang dalam percepatan program PSR.

Salah satu gebrakan tersebut adalah proses Revisi Permentan Nomor 03 Tahun 2022 tentang PSR menjadi Permentan Nomor 19 Tahun 2023 dilakukan angat cepat dan terukur, sehingga terjadi simplikasi persyaratan PSR.

Baca juga :
GAPKI Keluhkan Sulitnya Akses Dana Peremajaan Sawit Rakyat

Tertanggal 9 Maret 2023, Kementerian ATR/BPN melakukan penyederhanaan dengan merevisi Surat Edaran (SE) Nomor 396 dengan menerbitkan SE Nomor 2/SE-300.UK.05/III/2023 tentang Pemberian Keterangan Tidak Berada di Lahan Hak Guna Usaha (HGU) ddalam Program PSR.

"Dengan surat ini, telah memangkas persyaratan atau menyederhanakan aturan untuk percepatan PSR," kata Gulat yang hadir pada Munas Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) di Bali, Kamis (9/3).

Baca juga :
Jelang Pengumuman PSR, Sejumlah Klub Liga Premier Dibayangi Sanksi

Gulat mengungkapkan isi SE Nomor 2/SE-300.UK.05/III/2023 tersebut yakni menetapkan persyaratan calon lahan perkebunan PSR. Pertama, cukup menunjukan surat keterangan tidak berada dalam kawasan HGU yang dikeluarkan Kantor Pertanahan.

Kedua, memiliki peta cetak atau digital yang menunjukan koordinat polygon lahan. Ketiga, kelembagaan pekebun wajib melakukan pengecekan status letak posisi lahan perkebunan pada website http://bhumi/atrbpn.go.id .

Baca juga :
Leicester Menang Kasus PSR, Liga Premier Kaget dan Kecewa

Gulat menambahkan bilamana hasil pengecekan status melalui website yang ditunjuk menunjukan indikasi tumpang tindih dengan HGU, maka kelembagaan pekebun pengusul PSR dapat meminta Surat Keterangan ke kantor pertanahan terdekat.

Dengan terbitnya SE nomor 2 ini, maka pengusul PSR tidak perlu lagi melakukan pengecekan atau survey lapangan selama dapat memastikan kelengkapan dokumen lahan.

"Janji Pak Dirjend SPPR saat FGD Percepatan PSR APKASINDO di Riau dibayar tunai. SE Ini hasil koordinasi yang tidak biasa dari seorang Dirjen Perkebunan, Pak Andi Nur Alam Syah dan Pak Direktur Tanaman Tahunan, Pak Rizal," ucapnya.

"Biasanya koordinasi lintas Kementerian/Lembaga sangat ribet dan ego sectoral, tapi mitos tersebut berhasil dipatahkan oleh Pak Dirjen Perkebunan dan Pak Direktur dan tentu petani sawit dari Aceh sampai Papua menaruh rasa hormat atas kerja keras trio dirigen PSR Indonesia yaitu Pak Andi, Pak Rizal dan Pak Mula,” lanjut Gulat.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

PSR Peremajaan Sawit Rakyat Ditjenbun APKASINDO Gulat ME Manurung

Terpopuler

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

Kamis, 02/07/2026 07:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Aljazair

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777