https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Investasi Penikmat Tax Holiday & Tax Allowance Masih Rendah

Redaksi | Jum'at, 10/02/2023 23:49 WIB



Investasi Penikmat Tax Holiday & Tax Allowance Masih Rendah Gedung Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Republik Indonesai. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mencatat realisasi investasi terkait pemanfaatan insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance masih minim atau masih rendah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor melaporkan, hingga 31 Desember 2022, realisasi investasi tax holiday untuk industri pionir hanya sebesar Rp 153,20 triliun.

Menurut Neil, Nilai tersebut masih jauh dari yang ditargetkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 dan PMK Nomor 130/2020 sebesar Rp1.639,89 triliun. Begitu juga dengan realisasi investasi Tax Allowance untuk industri prioritas tertentu yang baru terserap Rp 4,34 triliun.

Baca juga :
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Pemerasan Sertifikasi K3

Neil menambahkan, Nilai tersebut juga masih jauh dari target berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 78/2019 dan PMK Nomor 96/2020 yang sebesar Rp 58,58 triliun. “Rendahnya tingkat realisasi investasi dipengaruhi oleh banyak faktor dan tidak terbatas oleh faktor terkait perpajakan saja,” jelas Neil, di Jakarta, Jum`at (10/2).

Menurutnya, salah satu faktor rendahnya realisasi tax allowance dan tax holiday adalah anomali pada dunia investasi yang utamanya dipengaruhi oleh pandemi Covid-19 dan perlambatan perekonomian dunia.

Baca juga :
Presiden Lebanon Siap Tempuh Cara Mustahil Setop Perang

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, bakal mengevaluasi pemberian insentif fiskal yang telah diberikan kepada investor atau dunia usaha, yaitu berupa tax holiday dan tax allowance.

Pihaknya juga akan mengkaji besaran insentif pajak yang diterima investor terhadap realisasi dan dampaknya kepada negara, serta memastikan efektivitas belanja perpajakan (tax expenditure) di tahun ini.

Baca juga :
Pemerintah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi

“Kami pastikan (tax holiday dan tax allowance) akan menciptakan lapangan kerja. Kami juga akan lihat komitmen investor dengan yang dijanjikan. Berapa lapangan kerja dan nilai investasinya. Ini akan kami awasi ke depannya,” kata Dia.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kemenkeu Ditjen Pajak investasi tax holiday rendah

Terpopuler

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

Sabtu, 04/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belgia vs Amerika Serikat

Sabtu, 04/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Paraguay

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777