https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

PPATK Ungkap Modus Pelanggaran Dana Kampanye Saat Pemilu

Redaksi | Kamis, 19/01/2023 20:15 WIB



PPATK Ungkap Modus Pelanggaran Dana Kampanye Saat Pemilu Kampanye Pemilu Damai 2024. (Foto istimewa/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Terungkap , sejumlah modus pelanggaran aturan dana kampanye dalam pemilu. Padahal, untuk keperluan kampanye, peserta pemilu baik itu partai politik, calon presiden dan wakil presiden, atau calon anggota DPD diharuskan membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Menurut Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Maimirza, ketentuan ini termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye.

“Modus pertama adalah, adanya penerimaan dana kampanye yang melebihi batasan sumbangan dana kampanye dari pihak lain perseorangan dengan memecah-mecah transaksi sumbangan,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Tahunan lembaga tersebut, Kamis (19/1/2023).

Baca juga :
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Pemerasan Sertifikasi K3

Adapun peserta pemilu dibatasi menerima sumbangan dana kampanye. Dari sumber perseorangan, peserta pemilu capres & cawapres dan partai politik hanya dapat menerima maksimum Rp 2,5 miliar, sedangkan peserta pemilu DPD hanya boleh menerima maksimum Rp 750 juta.

Maimirza menambahkan, modus berikutnya adalah penerimaan dana kampanye dari pihak perorangan kepada caleg via rekening pribadi, tidak melewati RKDK dan jumlahnya melebih ketentuan. Ia juga mengungkapkan adanya penyetoran tunai dalam jumlah signifikan, sehingga tidak teridentifikasi profil pihak penyumbang dana.

Baca juga :
Presiden Lebanon Siap Tempuh Cara Mustahil Setop Perang

Selain itu, ada pula modus pemanfaatan sarana rekening lainnya yang tidak terdaftar sebagai RKDK, tetapi digunakan untuk menampung dan menggunakan dana. “Mayoritas kondisi RKDK hanya untuk sarana penampungan dan kamuflase transaksi,” kata Maimirza.

Di sisi lain, ada pula modus-modus pemberian dana kampanye dalam wujud lain. Ada, misalnya, penjualan valuta asing dalam jumlah signifikan dari peserta pemilu maupun petugas partai. “Modus yang digunakan berupa cash to cash ataupun cash to account,” ujar Maimirza.

Baca juga :
Pemerintah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Petugas partai juga terkadang dilibatkan di luar struktur tim pemenangan, untuk digunakan sebagai pengelola sumbangan dana kampanye. Kadang, pekerjaan ini juga dilakukan oleh pihak ketiga lain. “Ada pula indikasi pemanfaatan sarana koperasi sebagai sarana penghimpunan dan perpindahan dana kampanye,” ujar Maimirza.

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

PPATK Maimirza RKDK modus pelanggaran dana kampanye

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777