https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Gaji Rp5 Juta per Bulan Kena Pajak 5%, Bukan Aturan Baru

Redaksi | Selasa, 10/01/2023 19:29 WIB



Gaji Rp5 Juta per Bulan Kena Pajak 5%, Bukan Aturan Baru Illustrasi-Pekerja perempuan sedang melintas saat jam pulang Kerja. (Foto ist/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Pajak penghasilan (PPh) dengan tarif paling kecil 5% salah satunya berlaku bagi masyarakat dengan pendapatan Rp 5 juta per bulan. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menjelaskan kebijakan tarif pajak tersebut bukan aturan baru dan tidak menambah tambahan beban bagi wajib pajak.

"Dari aturan perundang-undangan, sebenarnya tarif tidak berubah, yang berubah adalah tarif di atas 35%," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di acara Media Gathering DJP 2023, di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Suryo mengungkapkan menegaskan yang berubah ialah lapisannya. Di mana, yang tadinya lapisan terbawah hanya yang berpendapatan sampai Rp 50 juta per tahun namun kini dinaikkan menjadi Rp60 juta per tahun.

Baca juga :
Ciptakan Ruang Aman, Kemdiktisaintek Dorong Kampus Bentuk Satgas PPKPT

Dengan demikian, tidak ada pemberlakuan tarif pajak baru untuk lapisan golongan tersebut. "Perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi ini demi melindungi masyarakat menengah ke bawah. Sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi," ucap Suryo.

Suryo menjelaskan skema perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Menurut Suryo, bagi pekerja dengan pendapatan Rp 5 juta per bulan meiliki total pendapatan sebesar Rp60 juta per tahun.

Baca juga :
GAPKI Keluhkan Sulitnya Akses Dana Peremajaan Sawit Rakyat

"Bagi PTKP orang yang belum memiliki istri dan tanggungan itu Rp54 juta setahun, jadi kalau Rp60 juta dikurangi Rp54 juta PTKP berarti tinggal Rp6 juta. Nah, Rp 6 juta inilah yang dikalikan tarif 5% untuk penghasilan bersih sampai Rp60 juta," jelasnya.

Sehingga, bagi para pegawai berpenghasilan Rp 5 juta per bulan, akumulasi pembayaran pajaknya hanya Rp 300.000 setahun atau Rp 25.000 per bulan. "Jadi, dari penghasilan Rp5 juta itu, pajak bulanannya Rp 25.000. Bayar pajak itu dimaknai sesuatu yang harus dikeluarkan dan beban yang harus ditanggung oleh wajib pajak," jelas Suryo Utomo.

Baca juga :
Pemerintah Sudan Selatan Dituding Halangi Bantuan Kemanusiaan
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

DJP Suryo Utomo gaji 5 juta pajak 5%

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777