https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pemerintah Patok Harga Jual Beberapa Bapok, Ini Daftarnya

Redaksi | Kamis, 29/12/2022 20:53 WIB



Pelaku usaha pangan agar konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan, Illustrasi - Pasar Tradisional yang menjual bahan pokok. (Foto istimewa/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melakui Badan Pangan Nasional mematok harga sejumlah bahan pangan, seperti kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi, dan gula konsumsi.

Pengaturan harga itu tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.

Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk mengatur harga acuan pembelian dan penjualan (HAP) sehingga memberikan kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak sekaligus mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga komoditas pangan di tingkat konsumen.

Baca juga :
10 Contoh Ucapan Hari Reformasi Nasional, Cocok untuk Postingan Medsos

“Peraturan ini mengamanatkan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, diterima Kamis (29/12).

Dalam Perbadan tersebut ditetapkan harga acuan kedelai lokal di produsen Rp10.775 per kg dan harga acuan di konsumen Rp11.400 per kg, dan Rp12.000 per kg untuk kedelai impor.

Baca juga :
Peringatan Hari Reformasi Nasional Setiap 21 Mei, Ini Sejarahnya

Sedangkan, harga acuan bawang merah di produsen terbagi ke dalam beberapa jenis, untuk konde basah Rp18.500-Rp20.000 per kg, rogol kering panen Rp25.000-Rp30.000 per kg, konde kering askip Rp32.000 per kg. Untuk harga acuan bawang merah di tingkat konsumen, jenis rogol kering panen Rp36.500-Rp 41.500 per kg.

Sementara untuk cabai, harga acuan cabai rawit merah di produsen Rp25.000-Rp31.500 per kg dan di konsumen Rp40.000-Rp57.000 per kg. Cabai merah keriting di produsen Rp22.000-Rp29.600 per kg, di konsumen Rp37.000-Rp55.000 per kg. Untuk daging sapi, harga acuan daging sapi hidup Rp56.000-Rp58.000 per kg.

Baca juga :
21 Mei 2026, Cek Daftar Peringatan di Dunia Hari Ini

Untuk tingkat konsumen harga acuan daging sapi terbagi ke dalam beberapa jenis, daging segar/chilled paha depan Rp130.000 per kg, paha belakang Rp140.000 per kg, paha depan beku Rp105.000 per kg, dan daging kerbau beku Rp80.000 per kg.

Komoditas terakhir yang diatur dalam peraturan tersebut adalah gula konsumsi dengan harga acuan Rp11.500 di tingkat produsen (untuk kemasan karung 50 kg) dan Rp13.500-Rp14.500 per kg di tingkat konsumen.

Arief menuturkan, peraturan ini melengkapi peraturan sebelumnya, yaitu Perbadan No. 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras yang telah ditetapkan 5 Oktober 2022.

“Perbadan No. 11 Tahun 2022 ini memiliki semangat yang sama dengan Perbadan No. 5 Tahun 2022, yaitu mengatur harga acuan pembelian dan penjualan agar terwujud harga kesetimbangan baru,” tuturnya.

Dengan diundangkannya Perbadan No. 11 Tahun 2022, saat ini NFA sudah memiliki instrumen untuk mengatur harga acuan 8 (delapan) komoditas pangan strategis, yaitu jagung, kedelai, bawang, telur ayam, daging ruminansia, daging ayam, cabai, gula, dan ditambah day old chicken (DOC).

Arief menambahkan, apabila dalam pelaksanaannya harga di produsen berada di bawah harga acuan, pemerintah akan menugaskan BUMN pangan untuk melakukan penyerapan sesuai dengan harga acuan tingkat produsen.

Sedangkan, ketika harga di konsumen berada di atas harga acuan, BUMN pangan juga akan melakukan penjualan kepada masyarakat sesuai dengan harga acuan di tingkat konsumen.

Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 ini juga mengamanatkan pengelolaan komoditas kedelai khusus diberikan kepada Perum Bulog, sedangkan untuk komoditas bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula pasir konsumsi dapat dikelola oleh Bulog dan BUMN pangan.

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo harga bahan pangan

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777