https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Nirina Zubir Korban Mafia Tanah, Ini Daftar Para Tersangka dan 1 DPO

Syafira | Kamis, 14/07/2022 11:30 WIB



Korban Mafia Tanah Nirina Zubir terus berkembang. Para tersangka terus bertambah. Nirina Zubir beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya mengungkap tersangka baru yang terlibat dalam mafia tanah atas korban artis Nirina Zubir dengan inisial MSA, RAP, AEO, dan C. Satu orang masih menjadi DPO dalam kasus tersebut.

“Kemudian 1 juga akan jadi tersangka tapi dia (RAP) masih kita cari,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Penyidik telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka pada proses sebelumnya dan saat ini sedang dalam proses persidangan, yaitu:
1.    RK alias Riri Khasmita :
Berperan dengan sengaja mengalihkan 5 sertifikat tanah milik Alm. Cut Indria Martini dengan cara menggunakan dokumen palsu serta memalsukan tanda tangan pemilik dalam Akta Jual Beli (AJB).

Baca juga :
Penembakkan Dekat Gedung Putih, Satu Tersangka Tewas
2.    E alias Edrianto :
Berperan dengan sengaja mengalihkan 5 sertifikat tanah milik Vinta Kurniawaty dengan cara menggunakan dokumen palsu serta memalsukan tanda tangan pemilik dalam AJB.

3.    F alias Faridah, SH :
Berperan sebagai notaris yang dengan sengaja membuat akta-akta notaris sebagai dasar peralihan 5 bidang sertifikat tanah milik ahli waris Alm. Cut Indria Martini dengan cara memalsukan surat-surat dan tanda tangan palsu di dalam AJB bersama-sama dengan Riri Khasmita dan Edrianto.

Baca juga :
Formappi Kembali Tagih KPK Tahan Tersangka CSR BI
4.    IR alias Ina Rosaina, SH :
Berperan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dengan sengaja mengesahkan dan menandatangi 5 AJB menjadi pemegang hak atas nama tersangka Riri Khasmita menggunakan dokumen-dokumen palsu dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, dengan cara membuat akta dan menandatangani akta tanpa bertemu dengan para pihak dan hanya berdasarkan dokumen foto kopi.

5.    ER alias Erwin Riduan, S.Sos, S.H., M.Kn :
Berperan sebagai PPAT yang mengesahkan 1 AJB menjadi pemegang hak atas nama  tersangka Edrianto menggunakan dokumen-dokumen palsu dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, dengan cara membuat akta dan menandatangani akta tanpa bertemu dengan para pihak dan hanya berdasarkan dokumen fotokopi.

Baca juga :
Polisi Diminta Tak Gegabah Tetapkan Tersangka Insiden KRL Bekasi Timur
Sedangkan tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu:

1.    MSA alias Moch Syaf Alatas :
Berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No. 5774 yang berlokasi di Srengseng, dengan pemegang hak atas nama Vinta Kurniawaty menjadi pemegang hak atas nama tersangka Riri Khasmita.

2.    AEO alias Ahmad Efrilliatio Ordiba :
Merupakan pegawai BRI, yang berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka. Setelah pencairan kredit uang hasil pencairan dibagikan oleh Ahmad kepada vonder (penyedia dana), tersangka Riri Khasmita dan notaris Faridah, tersangka Ahmad E Ordiba mendapatkan keuntungan dari pencairan tersebut.

3.    C alias Cito : Berperan dalam hal membuat surat kuasa palsu (seolah-olah mendapatkan kuasa dari Alm. Cut Indira Martini) bersama dengan tersangka Faridah, membuat laporan polisi kehilangan AJB palsu di Polres Metro Jakarta Utara, dan menerima uang pembagian dari tersangka Faridah atas peranan tersebut.

Dan yang masih menjadi DPO:

1.    RAP (Ray Alexander Putra) : Berperan turut membantu pembiayaan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 2249 yang berlokasi di Srengseng dengan pemegang hak atas nama Fadhlan Karim menjadi pemegang hak atas nama tersangka Riri Khasmita.

Atas kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian secara materil atas bidang tanah beradasarkan 6 sertifikat hak tanah mencapai Rp17 miliar.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Nirina Zubir Mafia Tanah Tersangka

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777