https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Lestari: Peningkatan Pemahaman Masyarakat Mengenai Kekerasan Seksual Sangat Penting

Aliyudin Sofyan | Sabtu, 05/02/2022 17:22 WIB



Semua pihak berharap hadirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat menjawab kebutuhan dan kepentingan korban tindak kekerasan seksual yang semakin meningkat dan dengan modus yang beragam. Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Sejumlah kendala yang dihadapi dalam proses hukum sejumlah kasus tindak kekerasan seksual harus menjadi masukan untuk dikaji dan dirumuskan dalam proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Sosialisasi penting dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tindak kekerasan seksual.

"Semua pihak berharap hadirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat menjawab kebutuhan dan kepentingan korban tindak kekerasan seksual yang semakin meningkat dan dengan modus yang beragam," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/2).

Sejumlah potensi hambatan pada proses hukum dalam penanganan kasus tindak kekerasan seksual saat ini, menurut Lestari, sangat beragam.

Baca juga :
Waka MPR: Aspek Integritas Harus Dikedepankan dalam Seleksi Pendidikan

Mulai dari adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, hingga pemahaman yang tidak memadai dari para korban, terkait tindak kekerasan seksual yang terjadi.

Sejumlah kasus dugaan tindak kekerasan seksual yang terkuak beberapa bulan terakhir, tambah Rerie, memperlihatkan sejumlah hambatan akibat yang diduga pelakunya adalah atasan, pengajar, paman atau ayah dari korban.

Baca juga :
Marinus Gea Dorong Pembentukan Leading Sector dan UU AI Nasional

Bahkan, tegas Rerie, karena terduga pelaku tindak kekerasan seksual memiliki kekuasaan yang cukup besar bisa mengerahkan massa untuk menggagalkan proses hukum yang sedang berjalan.

Di sisi lain, jelas Rerie, pemahaman masyarakat terkait tindak kekerasan seksual masih terbilang rendah. Yang memprihatinkan, ujarnya, di ruang publik dalam pekan-pekan terakhir ini malah diwarnai beredarnya informasi yang salah tentang tindak kekerasan seksual.

Baca juga :
Edhie Baskoro Ajak Organisasi Mahasiswa Perkuat Persatuan

Seorang publik figur, lewat media sosialnya malah menyarankan tindakan yang dikategorikan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak perlu dilaporkan ke pihak berwajib. Meski berikutnya publik figur itu meminta maaf kepada publik atas saran tersebut.

Sejumlah peristiwa terkait tindak kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat itu, tegas Rerie, harus mampu diatasi oleh produk Undang-Undang TPKS yang saat ini sedang dalam proses pembahasan.

Selain persiapan perangkat hukum yang menyeluruh, ujar Rerie, para pemangku kepentingan juga berkewajiban meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tindak kekerasan seksual, lewat berbagai bentuk sosialisasi yang mudah dipahami.

Agar lahirnya UU TPKS kelak, tegas Rerie, diimbangi dengan pemahaman masyarakat yang benar terkait berbagai tindak kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Lestari Moerdijat Kekerasan Seksual Pemahaman Sosialisasi

Terpopuler

Rabu, 01/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Kroasia

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

Kamis, 02/07/2026 07:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Aljazair

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777