https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Mendes PDTT: Pembangunan di Desa Harus Berbasis Data dan Kebutuhan, Bukan Keinginan

Eko Budhiarto | Kamis, 18/11/2021 15:52 WIB



Dana Desa harus digunakan untuk pemberdayaan ekonomi dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (tengah) bersama Bupati Bogor Jawa Barat Ade Yasin (kanan). Foto: humas/jurnas.com

 

JAKARTA, Jurnas.com - Pembangunan di desa tidak lagi bisa dilakukan berdasarkan keinginan elite desa semata. Pemerintah desa harus memiliki peta jalan yang jelas untuk memajukan desanya sekaligus memberdayakan masyarakat dengan berbasis data dan kebutuhan yang diperlukan.

"Kebijakan pembangunan di desa memang harus berpatokan pada data, bukan keinginan," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Baca juga :
Prabowo Diminta Kerahkan Jajaran untuk Bebaskan WNI Ditahan Israel

Pernyataan itu disampaikan Gus Halim -sapaan akrabnya- saat menerima kunjungan Bupati Jembrana, Bali, di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Jembrana Negah Tambah memperkenalkan program baru mereka yang menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu Desa Bagus yang merupakan akronim Desa Membangun dengan Statistik.

Dia menjelaskan, Presiden Joko Widodo memberi amanat kepadanya dua hal sebagai Mendes PDTT. Pertama, Dana Desa harus dirasakan oleh seluruh warga desa. Kedua, Dana Desa harus digunakan untuk pemberdayaan ekonomi dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk mewujudkan amanat itu, Gus Halim merumuskan kebijakan agar arah kebijakan pembangunan desa itu sesuai dengan kebutuhan dan akar budaya. Dia menekankan, tidak boleh lagi ada pembangunan desa yang serampangan dan hanya berdasarkan keinginan elite di desa tanpa kajian dan kebutuhan.

Baca juga :
KPK Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Kuota Haji ke Pengadilan

"Dulu penggunaan Dana Desa itu berbasis pada keinginan elite dan kalangan tertentu, bukan berdasarkan kebutuhan desa hingga kurang tepat sasaran," kata mantan ketua DPRD Jawa Timur ini.

Berdasarkan pengalaman itu, Gus Halim mewanti-wanti agar pembangunan desa harus berdasarkan kebutuhan dan akar budaya di desa. Menurutnya, jika kebutuhan masyarakat dan akar budaya menjadi ruh dari pembangunan desa, serta ditopang dengan basis data yang kuat, maka manfaatnya pasti benar-benar bisa dirasakan masyarakat.

Baca juga :
Menhan: Pelaku Penyiraman Air Keras Bisa Dihukum Lebih Berat

"Saya yakin jika pembangunan berbasis akar budaya itu lebih kokoh dan tahan terhadap arus budaya luar," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Jembrana Negah Tamba mengatakan, program Desa Bagus ini nantinya bakal menjadi Big Data tentang desa di Kabupaten Jembrana yang berisikan informasi seputar desa. Dengan pengelolaan seperti ini, pembangunan akan dilakukan berbasis kajian dan data ilmiah.

"Kabupaten Jembrana berkeinginan bakal semacam War Room atau pusat data di kantor desa," kata Nengah Tamba.

Integrasi data ini, kata Nengah Tambah, agar tidak ada lagi tumpang tindih data soal desa dan memang menggambarkan kondisi riil desa. Nengah Tamba berharap Menteri Desa mendukung proses integrasi data tersebut. Jika memungkinkan, kata dia, Dana Desa bisa dialokasikan untuk pembiayaan tim IT di setiap kantor desa atau War Room itu agar proses integrasi dan update data desa terus berjalan.

Gus Halim pun menyambut baik program Desa Bagus dan keinginan adanya integrasi data itu. Namun, mengenai Dana Desa untuk mendukung proses integrasi data itu, Gus Halim mengatakan jika peluang itu ada, namun masih perlu dilakukan telaah lebih jauh, utamanya berkaitan dengan payung hukum. Sebab, segala pemakaian dana yang bersumber dari APBN, harus mempunyai payung hukum yang jelas dan kuat.

"Saya selalu bilang, Dana Desa itu bisa digunakan untuk apa saja kecuali yang dilarang," kata Gus Halim.

Mendes menambahkan, Dana Desa itu bersumber dari APBN sehingga proses penggunaannya harus merujuk pada RPJMN 2020-2024. Dana Desa sesuai RPJMN itu dipergunakan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Gus Halim dana desa pembangunana desa

Terkini | Senin, 08/06/2026 13:57 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777