https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Penjelasan Polisi Soal Penahanan Oi di Kasus Penipuan CPNS

Syafira | Senin, 15/11/2021 15:45 WIB



Terkait penahanan Oi di kasus penipuan CPNS, polisi beberkan alasannya. Olivia Nathania berbaju tahanan kepolisian. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membeberkan sejumlah alasan penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Olivia Nathania (Oi) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS.

"Kenapa ditahan, karena dua sebab yakni sebab objektif dan sebab subjektif," kata Tubagus kepada wartawan, Senin (15/11/2021).

Tubagus menyampaikan terdapat tiga alasan pihaknya belum mengabulkan penangguhan penahanan.

Baca juga :
Anak Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara

"Kenapa belum dikabulkan, karena ini masuk ke dalam subjektif dimana terdapat tiga alasan yaitu tersangka bisa menghilangkan barang bukti, tersangka bisa mengulangi perbuatannya, serta tersangka bisa melarikan diri. Atas pertimbangan itu, penyidik belum atau tidak mengabulkan penangguhan penahanan," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan keempat tersangka baru dalam kasus CPNS fiktif tersebut.

Baca juga :
Berbaju Tahanan, Putri Nia Daniaty Masuk Bui

Adapun identitas dari keempat tersangka baru, tidak ada suami dari Olivia Nathania (Oi).

"Yang empat ini, FM alias K, ES, saudari R, SN. Tidak ada suami dari ON," pungkas Yusri.

Baca juga :
CPNS Fiktif, Oi Anak Nia Daniaty Resmi Tersangka

Sebagai informasi, Olivia Nathania atau yang lebih akrab disapa Oi keluar menggunakan baju tahanan berwarna orange dengan didampingi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selain itu, tangan dari Oi juga ditutup kain hitam.

Oi ditahan atas perkara penipuan berkedok perekrutan CPNS. Terdapat 225 orang yang menjadi korban dengan total kerugian Rp9,7 miliar. Dalam hal ini, Oi dijerat dengan Pasal  378 KUHP tentang Penipuan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Penipuan CPNS Olivia Nathania

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

Humanika

Jum'at, 10/07/2026 20:01 WIB

Sejumlah Alasan Menikah Memerlukan Mahar

Jum'at, 10/07/2026 17:01 WIB

Begini Tata Cara Salat Hajat, Catat Ya

Jum'at, 10/07/2026 10:10 WIB

Bulan Safar Membawa Kesialan, Benarkah?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777